ASPOST.ID- Anggota MPR RI, Azhari Cage, menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam menghadapi aksi pengibaran bendera Bintang Bulan dan bendera putih yang dilakukan oleh masyarakat Aceh. Aksi ini, menurut Azhari, merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat Aceh terkait ketidakjelasan status bencana besar yang melanda Aceh dan Sumatera, yang hingga kini belum diakui secara nasional oleh pemerintah pusat.
“Aksi tersebut merupakan wujud dari kekecewaan masyarakat Aceh yang merasa terpinggirkan dalam pemulihan pasca-bencana. Kami mengimbau agar aparat TNI dan Polri mengedepankan dialog dan tidak meresponsnya dengan tindakan represif yang justru berisiko memicu ketegangan lebih lanjut,” ujar Azhari dalam pernyataan resminya kepada aspost.id pada Jumat, (26/12).
Azhari Cage juga menyoroti bahwa pengibaran bendera Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, adalah simbol identitas politik yang belum sepenuhnya diterima oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Azhari menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus melibatkan musyawarah yang inklusif dan mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap kearifan lokal.
“Pendekatan persuasif dan dialogis jauh lebih efektif ketimbang menggunakan kekerasan. Sebagai anggota MPR, saya menekankan pentingnya keadilan dan mufakat dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam kasus Aceh,” tambahnya.
Azhari Cage juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap daerah dengan kekhususan, seperti Aceh, tercantum dalam UUD 1945 dan seharusnya menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan terkait wilayah tersebut. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar luka lama akibat konflik masa lalu tidak kembali terbuka, serta mendesak agar fokus utama adalah pemulihan bencana yang terjadi.
“Fokus utama saat ini haruslah pada pemulihan Aceh pasca-bencana, dan kita harus cerdas dalam merespons isu yang berkembang tanpa terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas,” jelas Azhari.
Selain itu, Azhari Cage mendesak agar pemimpin militer dan kepolisian, baik di tingkat Aceh maupun pusat, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap warga sipil oleh oknum aparat keamanan di Aceh Utara dan daerah lainnya. Ia berharap pemerintah Aceh dan pusat segera menyelesaikan polemik terkait pengibaran bendera Aceh agar masyarakat Aceh tidak lagi menjadi korban ketidakjelasan yang berlarut-larut.
“Seperti yang kita ketahui, pengibaran bendera Aceh masih tercatat dalam Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, dan sudah saatnya masalah ini diselesaikan secara adil dan bijaksana,” pungkasnya.
Azhari Cage menekankan pentingnya menjaga kedamaian yang telah terjalin selama dua dekade di Aceh dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak merusak stabilitas yang sudah susah payah dibangun.(asp).
