Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 2.421.712 Batang Rokok Ilegal

ASPOST.ID– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe melakukan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai setempat, pada Selasa (15/12).

Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi a.n Menteri Keuangan Nomor S-203/MK.06/KN.5/2020 tanggal 29 September 2020 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-51/MK.06/WKN.01/KNL.02/2020 tanggal 05 November 2020 Hal Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara Untuk Dimusnahkan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Mochamad Munif, Danden POM IM/1 Letkol CPM Basuki Prijatmono, SH, Ketua Pengadian Negeri Lhokseumawe, Teuku Sarafi, SH.,MH, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan,  SH.,MSM dan unsur terkait lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Mochamad Munif, mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe periode November 2019 sampai dengan September 2020 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berupa 2.421.712 batang Hasil Tembakau (Rokok) dengan nilai barang sebesar Rp1.210.508.000. Dengan nilai kerugian Negara sekitar Rp. 1.133.364.000.

Sebutnya, pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dirusak/dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis. Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal” dan juga Operasi Bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe. Penindakan dilakukan karena Barang Hasil Tembakau berupa rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Diharapkan dan dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat pula berperan aktif bilamana melihat Rokok / Hasil Tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai dan tidak ragu untuk berkomunikasi melalui telephone di 0852-7018-4681, email di kppbclhokseumawe@gmail.com atau datang langsung ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Jl. Iskandar Muda No. 17 Lhokseumawe.

Bea dan Cukai Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum (TNI,Polri,Kejaksaan,Pengadilan) serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan BKC ilegal. (rel/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here