ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di halaman parkir Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.
Kedua tersangka berinisial MM alias B (23) dan HH alias Akim (30), warga Kecamatan Banda Sakti, di ciduk dalam operasi pengungkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Langsa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kasus Curanmor itu dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10/2024). Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.

Penangkapan MM, sebut Kapolsek, berlangsung pada Minggu (3/11/2024) pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota, saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat (1/11/2024) pukul 19.30 WIB.
Untuk diketahui, aksi pencurian itu terjadi korban Marhaban (21), seorang mahasiswa asal Aceh Utara, memarkir Sepmor Scoopy-nya di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center. sekitar pukul 16.20 WIB. Marhaban menyadari bahwa motornya telah hilang dan melaporkan kejadian itu keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti.
Sebut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kepolisian Lhokseumawe dan informasi masyarakat. “Kami akan terus melanjutkan penyidikan agar seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Iptu Zul Akbar.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asp/ril)

