Dewan Lhokseumawe Sahkan RAPBK 2021 Sebesar Rp 833,7 Miliar

ASPOST.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, mengesahkan atau mengetuk palu Rancangan Qanun APBK tahun 2021 sebesar Rp 833,7 miliar lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat pada Senin (30/11) sore.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, didampingi Wakil Ketua I dan II, Irwan Yusuf dan T. Sofianus serta ikut dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya. 
Dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2021 disetujui DPRK bersama Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe, pendapatan Rp 819,257 miliar lebih, belanja Rp 833,757 miliar lebih dan terjadi defisit Rp 14,5 miliar, ditutupi dengan pembiayaan.

Pagu anggaran Kota Lhokseumawe 2021 itu menurun jika dibandingkan belanja dalam APBK murni tahun 2019 mencapai Rp932,428 M lebih. “Menurun sekitar Rp 100 miliar” kata Ketua DPRK Ismail saat dikonfirmasi portalsatu melalui telepon seluler, Selasa, 1 Desember 2020.

Menurut Ismail, RAPBK 2021 yang sudah disetujui bersama itu segera dibawa Pemko Lhokseumawe ke Banda Aceh untuk dievaluasi Gubernur Aceh agar dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap semua SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota) Lhokseumawe nantinya melaksanakan anggaran yang sudah diplotkan dalam APBK 2021 tepat sasaran. DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan anggaran tersebut,” ucap Ismail.

Sementara itu, untuk rancangan anggaran Kota Lhokseumawe tahun 2021 itu dibahas secara dua pihak, dewan dan eksekutif, dalam waktu singkat atau kurang dari seminggu.

Rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Lhokseumawe 2021 digelar pada 24 November 2020, sore. Setelah dibahas pada 25 November pagi sampai malam, keesokannya pada siang dilaksanakan rapat penyampaian Laporan/Pendapat Panitia Anggaran terhadap RKUA-PPAS. Lalu, penandatanganan MoU atau Kesepakatan DPRK dan Wali Kota terhadap RKUA-PPAS dalam rapat paripurna, pada 26 November, sore.

Berikutnya, rapat paripurna penyampaian RAPBK 2021 pada 27 November, pagi. Setelah dilakukan pembahasan dua pihak, 29 November pagi hingga tengah malam, selanjutnya dilakukan rapat penyampaian Laporan/Pendapat Panitia Anggaran terhadap RAPBK itu, 30 November, pagi. Lalu, rapat pembahasan Gabungan Komisi DPRK terhadap RAPBK 2021, menjelang siang sampai pukul 15.00 WIB. Sejam kemudian digelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBK Lhokseumawe 2021, berakhir jelang Magrib.

Ketua DPRK Ismail mengakui pembahasan dua pihak dilakukan dalam waktu tergolong singkat, kurang dari seminggu, sejak penyampaian RKUA-PPAS sampai persetujuan RAPBK. Pasalnya, kata dia, eksekutif terlambat menyampaikan RKUA-PPAS lantaran menunggu hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap revisi RPJMD Lhokseumawe 2017-2022. Di sisi lain, DPRK dan Wali Kota harus menyetujui bersama RAPBK 2021 paling lambat 30 November 2020, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Tapi sebelumnya sudah dilakukan rapat Komisi-Komisi DPRK dengan dinas-dinas mitra kerja membahas program yang diusulkan untuk tahun anggaran 2021, walaupun (saat itu) belum diserahkan Rancangan KUA-PPAS, karena menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap revisi RPJMD sekitar sebulan. Jadi, sambil menunggu itu, sudah dilakukan persamaan persepsi atau menyelaraskan program-program tahun anggaran 2021,” tutur Ismail.

Selain itu, juga dilakukan rapat koordinasi Pimpinan DPRK dan Panitia Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) terkait RKUA-PPAS 2021 pada 9 November 2020. Dilanjutkan dengan rapat Pimpinan DPRK dan Panitia Anggaran dengan TAPK, 13 November, untuk konfirmasi rencana pengajuan RKUA-PPAS 2021. (portalsatu/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here