ASPOST.ID- Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan pemberhentian kerja bagi 14 karyawan atau tenaga kerja di Unit Donor Darah (UDD) PMI setempat.
Padahal, mereka sudah bekerja puluhan tahun di UDD PMI Aceh Utara. Namun, seperti tidak dihargai jerih payahnya yang dilakukan selama ini demi kemajuan PMI Aceh Utara. Ke 14 karyawan yang dipecat atau diberhentikan itu, yakni Mukhlis dan Helli Novita sudah bekerja 32 tahun, Ratna Sari bekerja 27 tahun, Miftahul Jannah bekerja 26 tahun, Herayani bekerja 15 tahun dan Musnawar bekerja 13 tahun.
Kemudian, Fauzi Abubakar bekerja 8 tahun, Riski Pratama,Jiddah, Khalil dan Fachrizal masing-masing sudah bekerja 6 tahun, Audi bekerja 5 tahun serta Malahayati dan M.Iqbal bekerja 2 tahun.
“Kami tidak terima apa yang dilakukan oleh pengurus baru PMI Aceh Utara periode 2022-2027, karena kami dipecat tanpa alasan jelas dan di buang begitu saja seperti sampah,”terang Fauzi Abubakar didampingi 13 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat dalam konferensi pers dengan awak media di Shaka Coffee Lhokseumawe, Kamis (5/1).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang dipecat dengan
mencari keadilan, termasuk hari ini telah menggelar konferensi Pers dengan awak media. “Sebenarnya,
kami sudah berupaya melakukan pertemuan komukasi dengan pengurus PMI, tapi tidak mendapatkan respon positif,”katanya.
Untuk itu, sebut Fauzi Abubakar, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melaporkan persoalan yang dialaminya kepada pihak Disnaker, agar hak-hak seorang karyawan yang dipecat bisa didapat. Termasuk akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam hal ini Penjabat Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian hak-hak karyawan yang dipecat maka kami siap menempuh jalur hukum,”tegas Fauzi Abubakar yang sudah 8 tahun bekerja di UDD PMI Aceh Utara ini.
Menurutnya, pemecatan dilakukan oleh pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara yang baru dilantik pada 28 Desember 2022 lalu oleh Ketua PMI Provinsi Aceh tidak sesuai prosedur
tanpa evaluasi dan alasan yang jelas.
“Pemecatan dilakukan dalam sebuah pertemuan pada Selasa 2 Januari 2023, yang dihadiri oleh seorang pengurus PMI yakni T. Hasansyah dikantor UDD PMI Aceh Utara di Jalan T. Abdullah Tjumbok Mon Geudong Kota Lhokseumawe,”ucapnya.
Kata Fauzi, dalam pertemuan itu T. Hasansyah hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera dalam selembar kertas Surat Keputusan (SK) yang masih di anggap karyawan pada UDD PMI. Sedangkan, 14 nama-nama karyawan yang tidak dibacakan maka secara otomastis sudah di pecat dan ini sangat tidak beretika.
Ia menambahkan, awalnya semua karyawan UDD PMI Aceh Utara di minta untuk berkumpul mengikuti rapat. Namun, ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara.
“ Nama-Nama yang tertera didalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK ini tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UDD, “ungkap Fauzi mengulangi perkataan T Hasansyah pada hari pemecatan, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Kamis (5/1).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara Tantawi, SIP.,MAP dikonfirmasi Rakyat Aceh menyampaikan, defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar yang terjadi pada UDD PMI itu terpaksa dilakukan restrukturisasi personalia.
“Salah satu solusi yang diambil hasil rapat pleno Pengurus PMI Aceh Utara pada 28 Desember 2022 dan koordinasi dengan PMI Aceh yaitu restrukturisasi personalia serta keputusan rapat dengan Dewan Penasehat PMI Aceh Utara, sehingga bisa menekan biaya gaji,”ucapnya.
“Ada 14 orang dan kalimatnya bukan diberhentikan. Namun kontrak tidak diperpanjang, karena personalia di UDD itu SK-nya periode dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya. Jadi, untuk tahun ini, tidak diperpanjang,”terangnya. (rakyataceh/asp)