ASPOST.ID-Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP PWA) menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis saat meliput di lapangan.

Ketua Umum DPP PWA, Maimun Asnawi, S.Hi., M.Kom.I., menyambut positif instruksi tegas dari Mabes Polri kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek, sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap kebebasan pers dan keselamatan kerja wartawan.

“Ini langkah maju yang menunjukkan kepedulian institusi Polri terhadap profesi jurnalistik dan pentingnya kebebasan pers di negara demokratis,” ujar Maimun, didampingi Ketua Harian DPP PWA Armiadi, AM., SE., C.PS., dan Sekjen DPP PWA Erwin, S.IAN, dalam keterangannya kepada aspost.id, Rabu (27/8).

Pernyataan tersebut merespons sikap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang sebelumnya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis profesional, serta pentingnya sinergi antara Polri dan media dalam penyampaian informasi publik.

Maimun menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan menjadi semakin krusial menyusul sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian saat aksi demonstrasi di beberapa daerah, termasuk yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

“Media massa dan wartawan adalah mitra strategis Polri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kehadiran pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Undang-undang tersebut, lanjut Maimun, menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang esensial dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Ia juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan utama bagi setiap wartawan agar bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada publik.

“DPP PWA berharap komitmen Mabes Polri ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, demi menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan terlindungi,” tutupnya. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version