ASPOST.ID- Ribuan petani tambak yang tersebar di 8 kecamatan pesisir pantai di Aceh Utara, selama ini tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Hal itu terungkap saat Musrenbang
Pembahasan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Aceh Utara baru-baru ini.

“Sangat kita sayangkan para petani tambak di Aceh Utara tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi pemerintah,”kata Anggota DPRK Aceh Utara, Mawardi M, SE akrab disapa Teungku Adek, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, dikonfirmasi aspost.id, Selasa (8/7).

Ia menyebutkan, para petani tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi oleh dinas terkait. Selama ini Dinas Pertanian Aceh Utara hanya mendaftarkan petani sawah untuk memperoleh pupuk bersubsidi, sedangkan petani tambak tidak di masukkan datanya.

Dinas Pertanian menyampaikan itu bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara.

“Intinya, sampai sekarang belum ada ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani tambak di Aceh Utara,”tegasnya.

Menurut dia, petani tambak di Aceh Utara tersebar di 8 kecamatan dari Kecamatan Seunuddon hingga ke Kecamatan Muara Batu (Krueng Mane).

“Kita dari DPRK Aceh Utara tetap mempertanyakan kenapa petani tambak tidak pernah di usulkan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah,”ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, sudah berulang kali disampaikan usulan pupuk bersubsidi untuk petani tambak. Namun, sejauh ini belum ada respon yang positif sehingga untuk tahun 2026 mendatang, itu harus menjadi prioritas.

Karena, bagi para petani tambak sangat mendambakan bisa memperoleh jatah pupuk bersubsidi, seperti petani yang membajak sawah untuk menanami padi.

Kondisi itu, membuat petani tambak di Aceh Utara kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga mereka terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga yang lebih mahal.

Akibatnya, petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk bertani, yang terkadang tidak sesuai dengan hasil panen mereka.

Lanjut Politisi Partai Aceh ini,langkah-langkah yang harus dilakukan DPRK, siap memperjuangkan dan segera memanggil dinas terkait. “Kita sudah meminta untuk di fasilitasi oleh Bappeda, agar persoalan dapat diselesaikan dan di tahun depan para petani tambak di Aceh Utara bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,”terangnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah daerah lewat dinas terkait untuk secepatnya mempersiapkan data-data jumlah petani tambak dan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Kemudian, mengajukan RDKK untuk
meminta tambahan pupuk bersubsidi khusus kepada petani tambak.

Selain itu, kata dia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku pihak yang memproduksi pupuk tetap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK. “Semoga kedepan penyediaan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan laporan kebutuhan luas lahan tambak, sawah dan lainnya,”pinta Teungku Adek.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, Syarifuddin, ST dikonfirmasi aspost.id, menyampaikan, jumlah petani tambak di Aceh Utara mencapai 3.335 petani. Luas tambak budidaya yang mereka kelola mencapai 10.679,27 hektar.

Selain itu, ada juga 329 anggota kelompok yang tergabung dalam 19 kelompok petani tambak.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah pernah melayangkan surat kepada Dirjen Perikanan Budidaya Kementrian Kelautan dan Perikanan, perihal hal Data Dukung Usulan Kebutuhan Pupuk untuk Sub Sektor Perikanan Budidaya Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 21 Februari 2025.

“Kita juga sudah usulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta dalam waktu bersamaan oleh penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan yang bertugas di daerah juga mengajukan hal yang sama,”katanya.

Namun, lanjut Syarifuddin, sampai saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk lebih lanjut. “Hasil komunikasi kami terakhir dengan pihak DKP Aceh menyampaikan kita tunggu penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,”ucapnya.

Ia berharap, tahun 2026 mendatang petani tambak di Aceh Utara bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi pemerintah. (adv)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version