Empat Tersangka Eksploitasi Migas Ilegal di Aceh Utara ke Jaksa

Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan empat tersangka dalam tahap II kasus tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar minyak dan gas ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (28/4/2023).

ASPOST.ID- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, kini sedang menangani kasus tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar Minyak dan Gas di salah satu kecamatan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Bahkan, empat tersangka berhasil diciduk dan ikut menyita sejumlah barang bukti.

Ternyata, penanganan kasus itu saat ini telah masuk kepada tahap II yaknj melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat 28 April 2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK.,MSM menyampaikan empat tersangka yang diserahkan ke jaksa, masing-masing berinisial S (40), B (49), MJ (31) warga Kecamatan Gereudong Pase, Aceh Utara dan ZA (60) warga Kabupaten Bireuen.

Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terhadap ke empat tersangka itu dijerat dengan pasal 52 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 7 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 JoPasal 56 KUHPidana.

“Jadi pada hari ini, kita telah menyerahkan empat tersangka serta barang bukti yaknj 8 bak penampung berukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak mentah,”katanya dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at (28/4/2023).

Kemudian, juga diserahkan barang bukti lainnya berupa 4 drum kosong, 4 jerigen kosong dan satu unit mesin pompa.

Disebutkan, dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti itu supaya untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here