ASPOST.ID – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe membuka gambaran serius mengenai ancaman peredaran dan produksi narkoba di kawasan Aceh. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, polisi mengungkap enam perkara narkotika, mengamankan sembilan tersangka, serta menemukan empat lokasi ladang ganja dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 43 hektar.
Dari rangkaian operasi sejak 9 Oktober hingga 4 November 2026, aparat menyita lebih dari 40 kilogram ganja kering, sabu seberat 216,18 gram, serta 41 unit vape yang diduga berkaitan dengan peredaran zat narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11) sore. Ia didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Resnarkoba Iptu Arizal.
Kapolres menjelaskan, enam perkara yang berhasil diungkap terdiri atas tiga kasus sabu, dua kasus ganja, dan satu kasus vape yang diduga mengandung zat narkotika. Dari seluruh perkara tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing empat orang terkait kasus ganja, empat orang kasus sabu, dan satu orang kasus vape.
Ladang Ganja 43 Hektar Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah keberadaan empat lokasi penanaman ganja di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Lokasi pertama ditemukan pada 27 Oktober 2026 dengan luas sekitar 18 hektar. Dalam pengungkapan ini, tiga pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka.
Selanjutnya, pada 30 hingga 31 Oktober 2026, petugas kembali menemukan tiga titik ladang ganja di Dusun Cot Mancang, Dusun Alue Garot, dan Dusun Alue Ie Mudek. Ketiga lokasi tersebut memiliki luas gabungan sekitar 25 hektar.
Dengan demikian, total luas empat lokasi yang berhasil diidentifikasi mencapai kurang lebih 43 hektar.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan peredaran di tingkat pengguna dan pengedar, tetapi juga menyentuh aspek produksi serta potensi jaringan pemasok.
Polisi masih perlu menelusuri lebih jauh asal-usul pengelolaan lahan, pihak yang diduga membiayai penanaman, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang menghubungkan lokasi tersebut dengan pasar narkotika.
Sabu, Ganja dan Vape Ikut Disita
Selain temuan ladang ganja, pengungkapan enam perkara narkotika juga berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus pertama diungkap pada 9 Oktober 2026 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dua tersangka berinisial W dan B diamankan bersama sabu seberat 203,26 gram, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit telepon genggam.
Pada 17 Oktober, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial AS di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 11,3 gram, satu sepeda motor, dan satu telepon genggam.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 20 Oktober di tiga lokasi. Di Gampong Kuta Blang, seorang perempuan berinisial M diamankan dengan barang bukti 1,62 gram sabu.
Pada hari yang sama, petugas juga mengungkap kasus ganja di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Seorang tersangka berinisial M ditangkap bersama sekitar 40 kilogram ganja kering, sepeda motor, dan telepon genggam.
Sementara dalam perkara lainnya di Gampong Kuta Blang, polisi mengamankan tersangka berinisial F bersama 41 unit vape yang diduga berkaitan dengan peredaran zat narkotika.
Adapun pengungkapan kasus ganja lainnya dilakukan pada 27 Oktober di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Tiga tersangka berinisial S, W, dan M diamankan dengan barang bukti 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering.
Kapolres: Perang terhadap Narkoba Butuh Keterlibatan Masyarakat
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 114, 117, dan 119, dengan penerapan ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika tidak berhenti pada persoalan kriminalitas. Keberadaan lahan penanaman ganja dalam skala puluhan hektare menunjukkan pentingnya pengawasan kawasan rawan, penelusuran jaringan pemasok, serta langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Penindakan terhadap para pelaku perlu berjalan beriringan dengan pengungkapan aktor utama dan jaringan di belakangnya. Sebab, keberhasilan memberantas narkoba tidak cukup diukur dari jumlah tersangka dan barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai produksi dan peredarannya.(asp)



