ASPOST.ID- Forkopimda Kota Lhokseumawe ikut membakar atau melakukan pemusnahan surat suara Pilkada 2024, khususnya yang rusak sebanyak 130 lembar di Gudang Logistik KIP Kota Lhokseumawe, pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam Pemusnahan itu, ikut dihadiri Pamatwil Wilayah Kota Lhokseumawe Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Makhyar, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal diwakili Fauzan, Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim, Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Ghani dan para Komisioner KIP Kota Lhokseumawe serta Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe dan personil TNI Polri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi,SH.,MM mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di hadapan publik sebagai bagian dari proses penyelesaian logistik Pemilu. Mengingatkan pentingnya persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu agar berjalan dengan lancar dan aman.
“Pemusnahan surat suara yang rusak ini merupakan langkah untuk memastikan hanya surat suara yang layak yang digunakan pada saat pemungutan suara nanti,”katanya.
Disebutkan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 130 lembar, terdiri dari surat suara gubernur dan wakil gubernur Aceh yang rusak sebanyak 50 lembar, dan surat suara wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe berjumlah 80 lembar.
“Sebagian besar mengalami kerusakan akibat kesalahan cetak, sobek, atau cacat lainnya yang menjadikannya tidak dapat digunakan,”ucapnya.
Kasi Humas Polres Lhokseumawe, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan penuh transparansi agar masyarakat bisa memantau langsung dan merasa yakin akan kualitas surat suara yang akan digunakan pada Pemilu mendatang dan mendapat pengamanan ketat dari TNI/Polri.
Pemusnahan surat suara rusak ini juga menjadi simbol kesiapan seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas proses Pemilu yang bebas, adil, dan transparan di Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim menyampaikan, surat suara yang rusak ini dimusnahkan karena tidak layak dipergunakan untuk pemilihan kepala daerah. Ada beberapa kategori surat suara pemilu yang tidak dapat dipergunakan untuk mencoblos, seperti robek, warna pudar, masalah gambar, dan lainnya.
“Kerusakan itu terjadi saat pabrikan atau proses pengiriman dari Pabrik pada saat kita terima memang sudah rusak, ”terangnya. (asp/ril)