ASPOST.ID- Tiga Partai Politik (Parpol) di Dapil Aceh V Lhokseumawe-Aceh Utara, dalam Pemilu 2024 harus merelakan perolehan kursi DPR Aceh direbut oleh partai lain untuk periode 2024-2029. Ketiga Partai itu yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Sira (SIRA).
Mereka tidak mampu mempertahankan kursinya direbut oleh tiga partai lain yang tidak mendapatkan kursi pada pemilu 2019 lalu. Masing-masing, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Adil Sejahtera (PAS).
Hal itu sesuai dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, untuk Caleg DPR Aceh, yang telah dilakukan oleh kedua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka itu, Partai Aceh masih teratas berhasil meraih 159.513 suara (Aceh Utara 140.414 suara dan Kota Lhokseumawe 19.099 suara). Tentunya, Partai Aceh mampu mempertahankan 4 kursi DPR Aceh.
Kemudian, Partai NasDem memperoleh 39.736 suara (Aceh Utara 25.733 suara dan Lhokseumawe 14.003 suara). Partai Adil Sejahtera (PAS) mendapatkan 37.305 suara (Aceh Utara 30.144 suara dan Lhokseumawe 7.161 suara).
Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 35.502 suara ( Aceh Utara 26.489 dan Lhokseumawe 9.013 suara). Partai Keadilan Sejahtera PKS memperoleh 35.285 suara (Aceh Utara 22.823 suara dan Lhokseumawe 12.462 suara).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 30.143 suara (Aceh Utara 25.639 suara dan Lhokseumawe 4.504 suara).
Partai Nanggroe Aceh (PNA) memperoleh 23.941 suara ( Aceh Utara 16.113 suara dan Lhokseumawe 7.828 suara).
Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 21.284 suara (Aceh Utara 16.685 dan Lhokseumawe 4.599 suara). Selanjutnya, Partai Demokrat memperoleh 20.840 suara (Aceh Utara 16.126 suara dan Lhokseumawe 4.714 suara).
Harian Rakyat Aceh mencoba melakukan pembagian 12 kursi untuk Dapil Aceh V sesuai suara tertinggi partai politik. Baik surat sah calon DPR Aceh maupun surat suara sah partai politik, dengan metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.
Partai Aceh yang lahir pasca MoU Helsinki RI-GAM, yang meraih 159.513 suara berhak mendapatkan kursi 1 yakni H. Ismail A.Jalil, SE – Ayah WA), kursi ke 2 jatuh kepada Saiful Bahri -Pon Yaya),
Kursi ke 3 direbut oleh Partai NasDem yakni Muhammad Raji Firdana. Kursi ke 4 diraih oleh Partai Adil Sejahtera (PAS) yaitu Teuku Zulfadlu, S.Pd- Waled Landeng).
Kursi ke 5, dipegang oleh Partai Golkar yakni M. Natsir- Memet. Kursi ke 6 diperoleh oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Armiyadi, SP.
Kursi ke 7 diraih oleh Partai Aceh yakni Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I.,M.M. Kursi ke 8 direbut oleh PKB yakni H.Muhammad Wali, SE.,MM. Kursi ke 9 diperoleh oleh PNA yaitu Syarifah Nurul Carissa, S.Tr.T.
Kursi ke 10 kembali diraih oleh Partai Aceh yakni Sarjani-Imum Jon) dan kursi ke 11 dipegang oleh PAN yaitu Sofyan Puteh serta kursi ke 12 jatuh kepada Partai Demokrat, yaitu H. Tantawi, S.IP., M.AP.
Sementara tiga partai petahana Dapil Aceh V tidak berhasil meraih kursi DPR Aceh. Ketiga partai itu masing-masing PPP hanya mampu meraih 18.674 suara, Partai Gerindra memperoleh 13.330 suara dan Partai Sira mendapatkan 15.366 suara. (ra/asp)