ASPOST.ID- Geuchik Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Fauzan dinyatakan lulus seleksi sebagai peserta Peacemaker Training yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Peacemaker Justice Award 2025.

Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nomor: PHN-HN.04.03.452 Tentang Hasil Seleksi Peserta Peacemaker Training, tertanggal 2 Mei 2025.

Fauzan lulus dengan nomor urut 377 berada di kelas F dari 1.380 peserta Kepala Desa/Lurah Se- Indonesia.

Dalam pengumuman itu disebutkan, peserta yang lulus akan mengikuti kegiatan Peacemaker Training 2025 yang akan dilaksanakan Batch I (Kelas A s.d. Kelas J) dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Mei 2025.

Peacemaker Training Batch II (Kelas K s.d. Kelas T) dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2025.

Selama mengikuti kegiatan Peacemaker Training, peserta menyampaikan Surat
Bebas Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Selain memiliki Surat Bebas Tugas, Peserta wajib menyampaikan Surat Rekomendasi 2 orang warganya untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II sebagai Pemberi Layanan Posbankum Desa/ Kelurahan Angkatan II yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 dan
melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.

Peserta wajib mengikuti rangkaian kegiatan Peacemaker Training yang dilaksanakan secara daring menggunakan media zoom meeting sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Informasi terkait link zoom, link absen, link pre-test dan post-test akan diinformasikan melalui Whatsapp Group Kelas masing-
masing.

Peserta Kepala Desa/Lurah yang lulus Peacemaker Training akan ditetapkan sebagai Non Litigation Peacemaker dengan identitas non akademik (NL.P) melalui Keputusan Menteri Hukum.

Setelah mengikuti rangkaian kegiatan Peacemaker Training, peserta wajib melaksanakan aktualisasi di wilayahnya masing-masing.

Pelaksanaan aktualisasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei s.d. 30 Juni 2025 bagi Peserta Peacemaker Training Batch 1.

Kemudian, pada tanggal 29 Mei s.d. 30 Juni 2025 bagi Peserta Peacemaker Training Batch 2.

Aktualisasi Peacemaker Training menjadi unsur penilaian oleh Panitia Seleksi Provinsi dan Panitia Seleksi Nasional dalam menentukan kelulusan Peserta yang akan mengikuti kegiatan Anugerah Peacemaker Justice Award 2025.

Aktualisasi Peacemaker Training dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dalam mengimplementasikan hasil pelatihan sebagai Non Litigation Peacemaker, dengan
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1) Pengembangan dan peningkatan program Posbankum Desa/Kelurahan;
2) Kegiatan Kepala Desa/Lurah dalam memberikan layanan penyelesaian konflik/sengketa secara mediasi di Posbankum Desa/Kelurahan;
3) Pengembangan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
4) Dukungan pelaksanaan program prioritas Pemerintah.

Kemudian, peserta melaporkan hasil kegiatan aktualisasinya melalui laman aplikasi
pja.bphn.go.id paling lambat tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Informasi lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan Peacemaker Training akan
diinformasikan secara resmi melalui Whatsapp Group Kelas. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version