Hati-hati, Narkoba di Selundupkan ke Lapas Lhokseumawe

Petugas Sipir Lapas Lhokseumawe memperlihatkan napi dan narkoba, Kamis (19/12/2019). FOR ASPOST.ID

ASPOST.ID-  Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1 kilo ke Lapas setempat, Kamis (19/12/2019) pagi. Tiga narapidana diduga ikut terlibat dalam kasus itu terpaksa berurusan dengan Polres Lhokseumawe.

Lapas sudah menyerahkan mereka ke Polres Lhokseumawe bersama barang bukti ganja kering seberat 1 kilo. Ganja sudah dibungkus rapi dengan lapban dan direncankan pasokan ganja itu untuk diedarkan kepada napi dalam Lapas.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferdian Chandra, dikonfirmasi wartawan, membenarkan, pihaknya sudah mengamankan napi yang diduga terlibat dalam kasus masuknya narkoba ke dalam Lapas.

“Ya napi bersama barang bukti ganja sudah kita amankan ke kantor, tadi petugas yang menjemput ke Lapas,”ucap Kasat Resnarkoba. Ia mengatakan, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dikonfirmasi aspost.id, mengatakan, berdasarkan laporan yang dikirim ke Kakanwil Aceh, ganja 1 kilo ditemukan dalam tong sampah depan blok/kamar 5c Lapas Lhokseumawe, sekira pukul 10.30 WIB.

Nawawi menjelaskan, ketika Abu Hanifah Nasution Kasi Bimker dijumpai oleh Ari Fonna Alianda petugas penjagaan yang baru lepas tugas malam. Kemudian, memberitahukan bahwa tadi subuh ada masuk barang diduga narkoba jenis ganja.

“Ganja masuk dengan cara dilemparkan melalui tembok keliling sebelah barat, dekat dapur. Informasi itu diterima seorang napi tamping dan langsung kita tindaklanjuti,”kata Nawawi.

Kemudian, Abu Hanifah Nasution memanggil napi tamping dimaksud untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan keterangan diperoleh bahwa yang mengambil narkoba itu adalah napi Muhammad Basaruddin alias Cuping dengan napi Adam bin Ismail alias Apa Nan.

Lalu, ganja tersebut diserahkan kepada Azhar bin Baichul Muhammad kamar 5c. Ketika napi Azhar dipanggil dan dari keterangannya bahwa barang ganja itu ada di dalam tong sampah depan kamar 5c. Kemudian Abu Hanifah memanggil pegawai Said Muhammad Ridwan dan Muhammad Riski untuk pergi ke blok/kamar 5c.

Sesampai disitu, mereka menambil barang bukti 1 kilo ganja dan membawa ke ruangan Seksi Kamtib bersama dengan kedua napi tersebut. “ Jadi kita sudah melakukan koordinasi dengan Waka Polres dan meminta Kasat Narkoba agar datang ke Lapas untuk menjemput kedua napi dimaksud bersama barang buktinya,”ujarnya.

Lanjut dia, kini napi beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe, dengan berita acara. (redaspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here