ASPOST.ID- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil menciduk
seorang pria berinisial ES, (42) saat nembawa 2 bal daun ganja kering seberat 2 kilo dengan sepeda motornya di Perempatan Kota Lhoksukon, pada Jumat (26/4/2024).
Pria itu diketahui asal Gampong Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi menyampaikan, penangkapan tersangka peredaran narkotika jenis ganja itu berkat informasi masyarakat kepada pihaknya.

“Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan dibagian tengah sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, menurut keterangan pelaku ganja itu akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur,”ucap Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi.
Ia mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku ganja itu diperoleh dari seorang pria berisial H di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara. “Begitu mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadan H. Tapi belum berhasil kita tangkap, katanya.
Sementara tersangka ES bersama barang bukti 2 kilo ganja, sepeda motor, handphone, dompet bersama isinya langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara. Kini, tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (asp)

