ASPOST.ID- Pasangan muda-mudi, remaja dan orang dewasa yang bukan mahram dilarang berboncengan atau berdua-duaan, karena dapat membatalkan pahala Ibadah Puasa.
Termasuk harus menjauhkan perbuatan seperti mengumpat, tontonan Pornografi,
permainan Domino dan sejenisnya.
Hal itu sesuai dengan seruan dan imbauan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah dalam Taushiyah Ramadhan yang dikeluarkan oleh MPU Kota Lhokseumawe, tertanggal 15 Maret 2022. Seruan dan imbauan itu
ditandatangani oleh pimpinan MPU setempat. Yakni Tgk.H.Abubakar Ismail selaku Ketua MPU, Tgk.H.M. Yusuf Ali, BA wakil ketua I dan Drs. Tgk.H.Zulkifli Ibrahim sebagai wakil ketua II.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setdako Lhokseumawe, Drs. Marzuki mengatakan, seruan dan imbauan MPU terdapat 9 poin untuk dilaksanakan oleh muslim dan muslimat di Lhokseumawe.
Masing-masing, (1). Kepada segenap kaum Muslimin-Muslimat supaya melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan bertaubat kepada Allah SWT
dari segala dosa.
(2). Menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat TARAWIHIQIYAMULLAIL, TADARUS AL-QURAN, ISTIGHFAR, BERDO’A dan berktikaf di mesjid-masjid, semoga Allah menerima taubat dan memberi keamanan dan kedamaian yang sedang kita lakukan dapat
berjalan dengan sebaik-baiknya.
(3). Bagi kaum muslimin yang melaksanakan Tadarus Al-Qur’an, alat pengeras suara (mikrofon) bagian luar hendaknya diaktifkan sampai pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan kembali dengan memakai alat pengeras suara (mikrofon) bagian dalam saja untuk kenyamanan kaum
muslimin beristirahat setelah seharian melakukan aktifitas pekerjaan dan menjelang sahur aktifitas ibadah dilakukan sebagaimana mestinya.
(4). Tidak menjual makanan dan minuman (buka warung) baik secara terang-terangan atau tersembunyi dan menjual bahan berbuka puasa
sebelum shalat Asar dan pada waktu malam dilarang membuka warung sebelum selesai shalat tarawih.
(5). Bagi pemilik warung café yang menyediakan tempat berbuka puasa hendaknya pemilik tempat menyediakan sarana beribadah (tempat shalat maghrib) yang memadai bagi orang yang berbuka puasa.
(6). Menjauhkan segala perbuatan yang dapat menodai dan membatalkan pahala Ibadah Puasa, seperti mengumpat, tontonan Pornografi, berboncengan lawan jenis bukan Mahram permainan Domino, dan sejenisnya.
(7). Tidak melakukan kegiatan dan perbuatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman beribadah seperti menjual dan membakar
mercon/petasan, balapan liar dan sejenisnya yang dapat menggangu kenyamanan orang yang beribadah.
(8). Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan jajarannya termasuk Pemerintahan Desa serta penegak hukum untuk mengawasi kelancaran dan kenyamanan ibadah dan menindak tegas semua orang yang berprilaku dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman beribadah di bulan suci Ramadhan.
(9). Membayar zakat, memperbanyak shadaqah, menyantuni anak yatim dan kaum dhu’afa. (asp)

