Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Pemko Lhokseumawe Kebut Verifikasi Hampir 12 Ribu Rumah Terdampak Bencana
  • Pangdam IM Perkuat Sinergi dengan PT PIM, Bahas Pengamanan Objek Vital dan Ketahanan Pangan
  • Danrem Lilawangsa Ali Imran Resmi Pecah Bintang, Dipercaya Pimpin Rindam Iskandar Muda
  • Pemko Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Persiapan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H
  • Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada Nasional dan Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Idulfitri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemko Lhokseumawe Kebut Verifikasi Hampir 12 Ribu Rumah Terdampak Bencana

12/03/2026

Pangdam IM Perkuat Sinergi dengan PT PIM, Bahas Pengamanan Objek Vital dan Ketahanan Pangan

12/03/2026

Danrem Lilawangsa Ali Imran Resmi Pecah Bintang, Dipercaya Pimpin Rindam Iskandar Muda

12/03/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemko Lhokseumawe Kebut Verifikasi Hampir 12 Ribu Rumah Terdampak Bencana
  • Pangdam IM Perkuat Sinergi dengan PT PIM, Bahas Pengamanan Objek Vital dan Ketahanan Pangan
  • Danrem Lilawangsa Ali Imran Resmi Pecah Bintang, Dipercaya Pimpin Rindam Iskandar Muda
  • Pemko Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Persiapan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H
  • Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada Nasional dan Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Idulfitri
  • Bima Arya: Penugasan Praja IPDN di Aceh Tamiang Bukan Sekadar Bantuan Bencana, Tapi Misi Kebangsaan
  • Iran Siap Hadapi Perang Panjang dengan AS–Israel, Produksi 5.000 Drone per Bulan Jadi Andalan
  • Bank Muamalat Salurkan Rp45 Juta untuk Mahasiswa Korban Banjir UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Ini Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, berlaku 24 Oktober
Nasional

Ini Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, berlaku 24 Oktober

RedaksiBy Redaksi23/10/2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

“SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (22/10) seperti dilansir Antara.

Novie mengatakan penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Ia mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin.

Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang.

“Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19,” tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada Nasional dan Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Idulfitri

12/03/2026

Bima Arya: Penugasan Praja IPDN di Aceh Tamiang Bukan Sekadar Bantuan Bencana, Tapi Misi Kebangsaan

12/03/2026

Mendagri Gaspol Program 3 Juta Rumah, Minta Kepala Daerah Pangkas Retribusi dan Percepat Izin

27/02/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Pemko Lhokseumawe Kebut Verifikasi Hampir 12 Ribu Rumah Terdampak Bencana

12/03/2026

Pangdam IM Perkuat Sinergi dengan PT PIM, Bahas Pengamanan Objek Vital dan Ketahanan Pangan

12/03/2026

Danrem Lilawangsa Ali Imran Resmi Pecah Bintang, Dipercaya Pimpin Rindam Iskandar Muda

12/03/2026

Pemko Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Persiapan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H

12/03/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Pemko Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Persiapan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H

By Redaksi12/03/20260

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai mematangkan berbagai persiapan pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri…

Bima Arya: Penugasan Praja IPDN di Aceh Tamiang Bukan Sekadar Bantuan Bencana, Tapi Misi Kebangsaan

12/03/2026

Iran Siap Hadapi Perang Panjang dengan AS–Israel, Produksi 5.000 Drone per Bulan Jadi Andalan

11/03/2026

Bank Muamalat Salurkan Rp45 Juta untuk Mahasiswa Korban Banjir UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

11/03/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.