ASPOST.ID-Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A membuka kegiatan sosialisasi PP No 3 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara di Aula Setdako Lhokseumawe, pada Selasa (19/7). Kegiatan itu diikuti oleh 50 peserta dari Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kepala Kesbangpol kota Lhokseumawe, Drs. Zulkifli, MSM., dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi peraturan ini untuk memberi pemahaman kepada seluruh kader bela negara, tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara di berbagai tingkatan dalam mewujudkan satu kesatuan tingkah laku dalam mempersiapkan diri yaitu dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Adapun tujuannya yaitu untuk mewujudkan sikap dan tingkah laku yang menghargai dan menghormati hak-hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam menghadapi masa depan yang penuh dengan tantangan,”ucapnya.
Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran menyebutkan, sosialisasi ini sangat penting untuk mengetahui berbagai informasi yang tertuang didalam undang undang nomor 23 tahun 2019 yang didelegasikan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara.
“Selain komponen pendukung, pembinaan komponen cadangan, masa pengabdian komponen cadangan, pemberhentian komponen pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, penataan dan pembentukan cadangan, penetapan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta mobilisasi dan demobilisasi.” ungkapnya.
“Selain itu menurutnya kegiatan ini menjadi salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan bela negara adalah menjadi komponen yang secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan dalam meghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida,”katanya. (asp/ril)

