Ini Penjelasan Orangtua yang Digugat oleh Anak Kandung

ASPOST.ID- Beranda media sosial (medsos) saat ini dihebohkan dengan video dan komentar tentang anak kandung bernama Asmaulhusna, yang menggugat ibu kandungnya hanya karena harta warisan satu unit rumah permanen lantai tiga di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

Video dan cuitan itu menuai beragam komentar, terlebih status penggugat adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Oang tua penggugat Alkausar, 80 tahun, ia membenarkan anaknya itu menggugat satu unit rumah yang kini ditempatinya. Kasus perbuatan melawan hukum itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Persidangan telah dilakukan sebanyak 13 kali, pada Selasa 23 November 2021 akan dibacakan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Kata Alkausar, ia memiliki 11 anak, lima laki-laki dan enam perempuan. Sedangkan Asmaulhusna adalah anak tertua setelah saudara tertuanya laki-laki meninggal dunia waktu kecil. “Hanya dia yang menuntut, ia sebut kami menumpang di rumah ini, seorang ibu diusir dari rumah sendiri, sedih saya nak,” katanya dengan nada terbata-bata.

Sertifikat rumah waktu itu, kata dia, disimpan ayahnya, lalu diminta oleh Asmaulhusna dengan alasan khawatir sertifikat rumah itu digadaikan ke bank sebagai jaminan oleh anak-anaknya yang lain. “Lalu saya kasih karena ia anak tertua dan berpendidikan, ini pertimbangan saya waktu itu memberikan sertifikat tanah rumah ini. Sudah pernah dilakukan musyawarah, namun tidak didengar, dia ingin rumah ini miliknya,” katanya.

“Rumah ini banyak yang punya nak, ini rumah warisan, bukan jual beli, jadi ada hak anak-anak yang lain di sini, bukan dia aja,” terangnya.

Alkausar tidak mengetahui alasan detail keinginan anaknya itu menguasai rumah tersebut. Ia hanya menerima informasi, anak tertuanya itu menjadi anak kesayangan dari suaminya. “Ia pernah sampaikan menjadi anak kesayangan ayahnya, padahal mana ada, semua sama di mata ayahnya,” tutup ibu kandung Asmaulhusna berharap kepastian hukum berpihak kepadanya.

“Rumah ini banyak yang punya nak, ini rumah warisan, bukan jual beli, jadi ada hak anak-anak yang lain di sini, bukan dia aja,” terangnya.

Alkausar tidak mengetahui alasan detail keinginan anaknya itu menguasai rumah tersebut. Ia hanya menerima informasi, anak tertuanya itu menjadi anak kesayangan dari suaminya. “Ia pernah sampaikan menjadi anak kesayangan ayahnya, padahal mana ada, semua sama di mata ayahnya,” tutup ibu kandung Asmaulhusna berharap kepastian hukum berpihak kepadanya.

Terpisah, Asmaulhusna ketika dihubungi media ini enggan berkomentar lebih jauh. Kata dia, video yang viral Selasa 16 November 2021 itu adalah rangkaian dalam persidangan, yaitu sidang lapangan dihadiri oleh pihak terkait untuk mengetahui detail batas-batas tanah dari rumah yang menjadi sengketa itu.

“Saya no comment, ini sudah menyangkut proses peradilan, demi menghormati pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, ini bukan ranah sendiri saya lagi, selanjutnya ke pengacara saya aja,” kata Asmaulhusna menjawab pesan WhatsApp wartawan.

Sementara itu, pengacara Asmaulhusna, Basrah Hakim mengatakan tidak ada niat penggugat untuk mengusir orang tua kandungnya dari rumah yang kini menjadi sengketa. Sebelumnya, kasus ini dimulai oleh saudara kandung kliennya mengugat sengketa warisan itu ke Mahkamah Syariah. Namun upaya itu menemukan jalan buntu (gagal).

“Saat ini klien saya balik menggugat di Pengadilan Negeri Takengon, ia hanya ingin haknya dilindungi oleh undang-undang. Bahkan kasus ini hampir final,” kata Basrah Hakim melalui sambungan selularnya.

Semua komentar atas kepemilikan tanah itu sudah ia tuangkan di pengadilan. Terkait gonjang-ganjing di media sosial ia enggan memberikan komentar lebih jauh. Yang jelas katanya, riak-riak di medsos itu masih dalam tahap persidangan.

“Itu sidang lapangan, dihadiri oleh hakim, pengacara tergugat, dan pengacara penggugat. Kita tidak tahu situasi jadi demikian dari pihak tergugat, untuk lebih jauh bukan kewenangan saya mengomentari cerita itu,” ungkap Basrah sembari menyebut menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke hakim.

“Ini tentang hak, dan sudah punya sertifikat semuanya. Tidak mungkin pertanahan dan notaris Budi Harto mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan anak-anak dan orang tuanya,” tutup Basrah Hakim. (kba.one/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here