Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir
  • DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan
  • Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir
  • Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Januari 14
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026

    DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

    13/01/2026

    Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

    13/01/2026

    Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

    12/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Ini Penjelasan Orangtua yang Digugat oleh Anak Kandung
Daerah

Ini Penjelasan Orangtua yang Digugat oleh Anak Kandung

adminBy admin17/11/2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Beranda media sosial (medsos) saat ini dihebohkan dengan video dan komentar tentang anak kandung bernama Asmaulhusna, yang menggugat ibu kandungnya hanya karena harta warisan satu unit rumah permanen lantai tiga di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen.

Video dan cuitan itu menuai beragam komentar, terlebih status penggugat adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Oang tua penggugat Alkausar, 80 tahun, ia membenarkan anaknya itu menggugat satu unit rumah yang kini ditempatinya. Kasus perbuatan melawan hukum itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Persidangan telah dilakukan sebanyak 13 kali, pada Selasa 23 November 2021 akan dibacakan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Kata Alkausar, ia memiliki 11 anak, lima laki-laki dan enam perempuan. Sedangkan Asmaulhusna adalah anak tertua setelah saudara tertuanya laki-laki meninggal dunia waktu kecil. “Hanya dia yang menuntut, ia sebut kami menumpang di rumah ini, seorang ibu diusir dari rumah sendiri, sedih saya nak,” katanya dengan nada terbata-bata.

Sertifikat rumah waktu itu, kata dia, disimpan ayahnya, lalu diminta oleh Asmaulhusna dengan alasan khawatir sertifikat rumah itu digadaikan ke bank sebagai jaminan oleh anak-anaknya yang lain. “Lalu saya kasih karena ia anak tertua dan berpendidikan, ini pertimbangan saya waktu itu memberikan sertifikat tanah rumah ini. Sudah pernah dilakukan musyawarah, namun tidak didengar, dia ingin rumah ini miliknya,” katanya.

“Rumah ini banyak yang punya nak, ini rumah warisan, bukan jual beli, jadi ada hak anak-anak yang lain di sini, bukan dia aja,” terangnya.

Alkausar tidak mengetahui alasan detail keinginan anaknya itu menguasai rumah tersebut. Ia hanya menerima informasi, anak tertuanya itu menjadi anak kesayangan dari suaminya. “Ia pernah sampaikan menjadi anak kesayangan ayahnya, padahal mana ada, semua sama di mata ayahnya,” tutup ibu kandung Asmaulhusna berharap kepastian hukum berpihak kepadanya.

“Rumah ini banyak yang punya nak, ini rumah warisan, bukan jual beli, jadi ada hak anak-anak yang lain di sini, bukan dia aja,” terangnya.

Alkausar tidak mengetahui alasan detail keinginan anaknya itu menguasai rumah tersebut. Ia hanya menerima informasi, anak tertuanya itu menjadi anak kesayangan dari suaminya. “Ia pernah sampaikan menjadi anak kesayangan ayahnya, padahal mana ada, semua sama di mata ayahnya,” tutup ibu kandung Asmaulhusna berharap kepastian hukum berpihak kepadanya.

Terpisah, Asmaulhusna ketika dihubungi media ini enggan berkomentar lebih jauh. Kata dia, video yang viral Selasa 16 November 2021 itu adalah rangkaian dalam persidangan, yaitu sidang lapangan dihadiri oleh pihak terkait untuk mengetahui detail batas-batas tanah dari rumah yang menjadi sengketa itu.

“Saya no comment, ini sudah menyangkut proses peradilan, demi menghormati pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, ini bukan ranah sendiri saya lagi, selanjutnya ke pengacara saya aja,” kata Asmaulhusna menjawab pesan WhatsApp wartawan.

Sementara itu, pengacara Asmaulhusna, Basrah Hakim mengatakan tidak ada niat penggugat untuk mengusir orang tua kandungnya dari rumah yang kini menjadi sengketa. Sebelumnya, kasus ini dimulai oleh saudara kandung kliennya mengugat sengketa warisan itu ke Mahkamah Syariah. Namun upaya itu menemukan jalan buntu (gagal).

“Saat ini klien saya balik menggugat di Pengadilan Negeri Takengon, ia hanya ingin haknya dilindungi oleh undang-undang. Bahkan kasus ini hampir final,” kata Basrah Hakim melalui sambungan selularnya.

Semua komentar atas kepemilikan tanah itu sudah ia tuangkan di pengadilan. Terkait gonjang-ganjing di media sosial ia enggan memberikan komentar lebih jauh. Yang jelas katanya, riak-riak di medsos itu masih dalam tahap persidangan.

“Itu sidang lapangan, dihadiri oleh hakim, pengacara tergugat, dan pengacara penggugat. Kita tidak tahu situasi jadi demikian dari pihak tergugat, untuk lebih jauh bukan kewenangan saya mengomentari cerita itu,” ungkap Basrah sembari menyebut menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke hakim.

“Ini tentang hak, dan sudah punya sertifikat semuanya. Tidak mungkin pertanahan dan notaris Budi Harto mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan anak-anak dan orang tuanya,” tutup Basrah Hakim. (kba.one/aspost)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMeskipun Hujan, Vaksinasi di Polsek Muara Dua Lancar
Next Article Wabup Aceh Utara Harapkan Dayah Lahirkan Generasi Muda Islami
admin

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 769 batang kayu hanyut dengan total volume 1.260,49 meter…

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

12/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.