Istri Gugat Cerai, Gara-gara Suami Diberhentikan Kerja di Bank

ASPOST.ID- Ibarat sebuah peribahasa berbunyi sudah jatuh tertimpa tangga, barangkali itulah yang didapatkan oleh salah seorang suami di Kabupaten Aceh Barat. Setelah diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu bank di Aceh Barat, ia harus menerima kenyataan digugat oleh istri tercinta.

Kejadian itu diceritakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Evi Juismaida. Padahal sang suami masih memiliki pekerjaan lain walaupun sudah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan bank.

“Kondisi ini juga ada sangkut pautnya dengan pandemi Covid-19,” kata Evi Juismaida, saat ditemui wartawan, Rabu (24/11/2021).

Catatan dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, menunjukkan peningkatan angka perceraian. Ekonomi yang merosot di kala Pademi Covid-19, menjadi latar belakang utama keretakan dalam rumah tangga.

Ia mengugnkapkan 80 persen gugatan cerai atau putusnya hubungan suami istri, baik istri yang menceraikan suami ataupun sebaliknya, disebabkan faktor ekonomi, adapula perkara yang disebabkan narkotika. “Memang meningkat dari tahun 2020 sampai 2021, lebih banyak perempuan yang mengajukan fasah, alasannya yang utama karena ekonomi, kemudian si suami ninggalin si istri, selanjutnya karena suaminya judi dan narkoba,” ungkapnya.

Sejak Januari hingga November 2021, tercatat 230 perkara yang sudah diajukan dan sudah terlaksana sidangnya. Dari jumlah tersebut, ada 61 perkara suami gugat cerai istri, sisanya 169 perkara istri yang menggugat cerai suami. Jika Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hanya 145 perkara gugatan perceraian. Selain masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ANS) juga banyak mengajukan gugatan perceraian, namun pihaknya Meulaboh, belum merincikan jumlah total perkara tersebut.

“Untuk ASN, faktornya kurang menafkahi juga, yang lain karena mereka lebih tidak harmonis dan saling kecocokan. Nafkah sudah dikasih tapi kurang,”ungkapnya. (ajnn/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here