ASPOST.ID- Muzakarah Keagamaan yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, hari ketiga berlangsung di Mesjid Nurul Falah Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, pada Selasa (23/11). Dengan pesertanya dari imum gampong dan utusan kecamatan, yakni Kecamatan Dewantara, Sawang, Muara Batu, Banda Baro, Nisam Antara, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase dan Kecamatan Kuta Makmur.
Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhibbutthabary, M.Ag, mengisi materi tentang perspektif Islam tentang Judi Online. “Judi adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa,” ucap Wakil Ketua MPU Aceh ini.
Disebutkan, dalil haramnya Judi Online berdasarkan Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat Al-Maidah ayat 90, dan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasûlullâh SAW bersabda:
“Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan Demi Latta dan Uzza, hendaklah dia berkata, Lâ ilâha illa Allâh. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, mari aku ajak kamu berjudi, hendaklah dia bershadaqah.”
Sementara Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online dinyatakan bahwa, judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial lainnya, judi online hukumnya haram, Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Untuk itu, Dr. Tgk. H. Muhibbutthabary, M.Ag, mengharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet. Pemerintah diharapkan untuk menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno, (pornografi dan pronoaksi)
dan yang terindikasi perjudian.
“Masyarakat harus mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib,”ungkapnya, seperti dilansir harianrakyataceh.
Selain itu, lanjut Wakil Ketua MPU ini, dalam dunia maya, judi (online) merupakan bagian komunitas komersial terbesar saat ini. Metodenya bersifat klasik, yaitu dengan mempertaruhkan atau sekedar mencoba peruntungan dengan jalan mengikuti instruksi model perjudian yang telah ditentukan.
Kemudian, ada banyak situs-situs di internet yang menyediakan fasilitas perjudian dari model klasik yang hanya memainkan tombol keyboard sampai yang sangat canggih (web), dengan menggunakan pemikiran matang dan perhitungan-perhitungan adu keberuntungan. Modus ini menjanjikan banyak keuntungan bagi pelaku dan pemiliknya. (asp)