Jaksa Agung Percayakan Aspidsus Kejati Aceh Dijabat Muhammad Ali Akbar

Muhammad Ali Akbar, SH., MH.

ASPOST.ID- Jaksa Agung RI kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat kejaksaaan di seluruh Indonesia. Salah satu yang dirotasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Jaksa Agung mengangkat Muhammad Ali Akbar, SH., MH sebagai Aspidsus yang baru menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono, SH.,MH.

Kepastian itu termuat dalam salinan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tertanggal 8 Agustus 2022.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono memuat 204 nama pejabat kejaksaan yang diberhenti dan diangkat dalam jabatan struktural.

Selama ini, Muhammad Ali Akbar menjabat Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Sebelum menjabat posisi tersebut, putra asli Aceh ini pernah menjabat beberapa posisi lainnya di antaranya sebagai Kajari Idi di Aceh Timur dan Kajari Lhokseumawe.

Sedangkan R Raharjo saat ini diangkat menjadi Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Selain Ali Akbar, Jaksa Agung juga merotasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh dari Firdaus, SH.,MH.MM.MIkom kepada Siswanto AS, SH., MH.

Kini, Firdaus diangkat sebagai Kajari Karimun. Sedangkan Siswanto sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sulawesi Tenggara.

Dalam keputusan yang sama, Jaksa Agung juga mempromosi Kasi Pidsus Kejari Pidie Naungan Harahap SH MH menjadi Koordinator Kejati Sumatera Selatan.(serambinews/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here