Jaksa Sita Mobil dan Sepmor Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyegel sejumlah aset bergerak milik tersangka H Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dikediamannya pada Selasa (16/5). Namun, pada Rabu (17/5) sejumlah aset itu langsung disita dan diboyong ke Kantor Kejari Lhokseumawe di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe.

ASPOST.ID- Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyegel sejumlah aset bergerak milik tersangka H Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dikediamannya pada Selasa (16/5). Namun, pada Rabu (17/5) sejumlah aset itu langsung disita dan diboyong ke Kantor Kejari Lhokseumawe di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe.

Penyitaan aset tersangka H dipimpin oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H.,MH.,yang disaksikan keluarganya.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menyampaikan, aset yang disita itu yakni tiga dokumen, satu mobil Honda Civic, satu sepeda motor jenis Honda CBR250RR, dan satu sepmor Yamaha WR 155 R.

“Mobil dan sepeda motor serta dokumen yang kita sita itu sebagai barang bukti diduga kuat ada kaitannya dengan kasus korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sejak tahun 2016-2022,”ungkap Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., MH kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sejak tahun 2016 sampai dengan 2022. Akibat kasus itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 43 miliar.

Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, H langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, pada Selasa 16 Mei 2023.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, menyampaikan, tersangka H sejak 2016-2022 menjabat sebagai Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Pembangunan pada PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Kajari mengatakan, alasan dilakukan penahanan karena merasa khawatir yang bersangkutan akan lari atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang bisa menghalang-halangi proses penyelidikan. Atas dasar itu sehingga dilakukan upaya paksa yakni penahanan. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here