ASPOST.ID-Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan dana hibah kepada partai politik lokal dan nasional yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk anggaran tahun 2022 berlangsung di Meuligoe Gubernur, Selasa, (14/6/2022).
Nova akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022. Total dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Aceh sebesar Rp 5,1 Miliar. Bantuan keuangan ini bersumber dari DPA Badan Kesbangpol Aceh tahun anggaran 2022.
Dalam kesempatan itu, Nova Iriansyah mengatakan Pemerintah Aceh sangat mendukung proses pembangunan politik di Aceh. Salah satunya dengan cara pemberian dana bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPR Aceh.
Ia menjelaskan, pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol tersebut juga merupakan amanah konstitusi, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Adapun tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” ujar Nova.
Pendidikan politik yang dimaksud, misalnya, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa serta bernegara.
Nova berharap hubungan antar partai dan kader di Aceh dari hari ke hari semakin baik dan kondusif. Begitupun, hubungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, ia berharap dapat menjadi contoh untuk kerja politik bagi pihak di luar Aceh.
“Saya mengapresiasi suasana akhir-akhir ini, hubungan DPR dan pemerintah berjalan kondusif,” katanya.
Nova menyebutkan, anggaran hibah untuk partai politik tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Ia berharap DPRA dapat memanfaat lex specialis yang dimiliki Aceh sehingga memberikan ruang agar dana yang dianggarkan dapat lebih meningkat lagi.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Aceh Besar yang juga Ketua DPW PAN Aceh, Mawardi Ali, Wakil Ketua DPRA yang juga Sekjen DPD Partai Gerindra Aceh, Safaruddin, Ketua PDA, Ketua PKS Aceh, Ketua PPP Aceh, Ketua PDIP Aceh dan sejumlah elit partai politik lainnya di Aceh.
Pada kesempatan itu, hadir juga para Kepala SKPA, yaitu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Muhammad Iswanto, dan Kepala Biro Umum Adi Darma. (asp/ril)
Berikut Bantuan Hibah Parpol di Aceh:
Partai Aceh Rp 1.136.220.000
Partai Demokrat Rp 596.270.000
Partai Golkar Rp 507.924.000
Partai Gerindra Rp 472.736.000
Partai Amanat Nasional Rp 423.914.000
Partai Nanggroe Aceh Rp 362.102.000
Partai Persatuan Pembangunan Rp 322.718.000 Partai Keadilan Sejahtera Rp 304.510.000,
Partai Kebangkitan Bangsa Rp 263.976.000
Partai NasDem Rp 263.042.000
Partai Darul Aceh Rp 175.486.000
PDIP Rp 97.408.000
Partai Hanura Rp 84.970.000
Partai SIRA Rp 76.940.000

