ASPOST.ID- Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh sejak 26 November 2025 mengalami revisi signifikan. Saat penyaluran santunan kematian oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sabtu (24/1), di Aula Setkab Aceh Utara, terungkap tambahan 19 korban meninggal di Aceh Utara, sehingga total menjadi 270 orang.

Penyaluran santunan ini juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, unsur Forkopimda, Senator Aceh Azhari Cage, Staf Ahli Gubernur Aceh Irsyadi, dan pejabat terkait lainnya. Setiap ahli waris menerima bantuan sebesar Rp15 juta, dengan total anggaran yang disalurkan pemerintah pusat mencapai Rp4,05 miliar.

Sebelumnya, data resmi Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per 22 Januari 2026 mencatat 561 orang meninggal dan 35 orang hilang di seluruh Aceh. Korban tersebar di 14 kabupaten/kota, dengan Aceh Utara menjadi wilayah terdampak paling parah, disusul Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Rincian korban sementara adalah sebagai berikut:

Aceh Utara: 245 meninggal, 6 hilang (direvisi menjadi 270 meninggal)

Aceh Tamiang: 101 meninggal

Aceh Timur: 58 meninggal

Bireuen: 40 meninggal, 3 hilang

Bener Meriah: 30 meninggal, 14 hilang

Pidie Jaya: 29 meninggal

Aceh Tengah: 25 meninggal, 3 hilang

Aceh Tenggara: 14 meninggal, 1 hilang

Langsa: 5 meninggal, 5 hilang

Lhokseumawe: 5 meninggal

Gayo Lues: 5 meninggal

Subulussalam: 2 meninggal

Nagan Raya: 1 meninggal, 3 hilang

Pidie: 1 meninggal

Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhruradhi, M.H., menjelaskan bahwa revisi data tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 467.1/11/2026 tanggal 19 Januari 2026. Santunan kematian tidak hanya diberikan kepada korban yang meninggal saat bencana, tetapi juga kepada korban yang meninggal setelah bencana, selama kematiannya terbukti terkait langsung dengan dampak banjir.

“Korban tidak harus meninggal saat banjir terjadi. Mereka yang meninggal pasca kejadian, misalnya akibat trauma atau kondisi kesehatan yang memburuk karena bencana, tetap berhak menerima santunan,” jelas Fakhruradhi, kepada awak media Selasa (27/1).

Ia menambahkan, pendataan korban dilakukan melalui laporan resmi aparatur gampong atau geuchik, yang kemudian diverifikasi ketat oleh Dinas Sosial sebelum diajukan untuk penyaluran santunan.

Pemerintah daerah menegaskan proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Fakhruradhi berharap masyarakat memahami mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan isu yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan bencana di Aceh. (red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version