ASPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.188,13 gram atau 4,188 kilo dan ganja 1,21 gram di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jum’at (29/7).

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan narkotika dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr. Mukhlis, SH., MH yang disaksikan oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Kasi Pemberantasan BNN kota Lhokseumawe, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan para Kasi, JPU serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. (asp)