ASPOST.ID- Sebanyak 31 CPNS Aceh Utara Formasi 2019 golongan III angkatan I mengikuti
Pelatihan Dasar (Latsar) di Kampus Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (5/3).
Kegiatan itu dibuka oleh Plh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, Kepala BKPSDM Aceh Utara, Syarifuddin, Kepala Inspektur Aceh Utara, Andria Zulfa dan undangan lainnya.
Tujuan pelaksanaan Latsar CPNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 adalah Mengembangkan Kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi, dengan sasarannya adalah terwujudnya CPNS
yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPSDM Aceh, Syaridin juga memberikan sambutan dan menekankan kepada peserta untuk serius mengikuti Pelatihan Dasar.

Sementara Kepala BKPSDM Aceh Utara, Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, jumlah peserta Latsar CPNS golongan III angkatan I sebanyak 31 orang terdiri dari pria 10 orang dan wanita 21 orang.
Dari jumlah itu, untuk bidang tugas tenaga fungsional guru 25 orang dan tenaga administrasi umum 6 orang. “Jadi waktu pelaksanaan kegiatan ini berlangsung mulai hari ini tanggal 05 Maret s/d 25 Maret 2022,”katanya.
Disebutkan, untuk menunjang kelancaran kegiatan kepada seluruh peserta disediakan, asrama tempat menginap, modul dan pedoman pembelajaran, tas dan alat tulis untuk pembelajaran, konsumsi berupa makan tiga kali sehari dan snack dua kali sehari.
Sementara dasar hukum pelaksanaan Latsar CPNS Tahun 2022 adalah (a), Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (b), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(c), Peraturan MENPAN Dan RB Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (d), Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
(e), Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor:93/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dilansir kepegawaian.acehutara, untuk tenaga pengajar dalam Pelatihan Dasar itu terdiri dari para Widyaiswara dari BPSDM Aceh
selaku lembaga diklat terakreditasi. Kemudian, Widyaiswara BKPSDM Aceh Utara dan para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Aceh Utara sesuai dengan substansi materi. (asp)