ASPOST.ID- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi menekankan kepada masyarakat yang mengurus paspor supaya datang sendiri ke kantor imigrasi tanpa melalui calo.
“Syarat membuat paspor bagi masyarakat pemohon sangat lah mudah dan cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah serta membayar biaya sebesar Rp 350 ribu bisa langsung ke bank terdekat atau ke kantor Pos. Selanjutnya, setelah perekaman foto tinggal menunggu tiga hari untuk mengambil paspor,”ucap Fauzi.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat sebaiknya langsung datang ke kantor dan tidak usah melalui calo, langsung ke petugas imigrasi. “Kalau ada kendala dan permasalahan langsung jumpai saya terus pasti kita bantu,”katanya.
Disebutkan, untuk pelayanan online permohonan paspor juga dilayani oleh petugas imigrasi. “Kalau jaringan bagus masyarakat bisa langsung daftar membuat paspor lewat online, tapi itu semua tergantung kepada jaringan, online tetap dilayani juga dan untuk perekaman foto baru ke kantor imigrasi,”terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam pembuatan paspor oleh masyarakat terkadang ada persyaratan yang tidak terpenuhi dan atau lupa membawanya. ” Misalnya persyaratan KTP, KK dan Akta, tapi kurang satu maka dengan terpaksa pemohon harus pulang ke kampungnya untuk mengambil dan mereka kembali lagi pada hari besoknya. Itu yang menjadi kendala pemohon dan harus lengkap persyaratannya,ini tidak bisa dibantu dan wajib ada persyaratan tersebut,”ungkapnya. (rakyataceh/aspost)


