ASPOST.ID- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) pada Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe, Rabu (3/8).
Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial AL selaku Keuchik Gampong Blang Talon, tersangka EW selaku bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2016 s.d 2018 dan tersangka AU Bendahara Dana Desa Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H. M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H menyebutkan, ketiga tersangka yang diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada pihaknya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Ibukota Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 hari.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251. Hal itu berdasarkan penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(asp/ril)