KIP Aceh Harus Tegas Eliminasi Calon Kepala Daerah Tak Mampu Baca Al Quran

eks kombatan GAM Wilayah Samudra Pasee, Muhammad Azmuni Bodrex.

“Ini Uji Mampu Baca Alquran, Bukan Baca Koran”

ASPOST.ID- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh, mulai hari ini Kamis (4/9/2024), melakukan uji mampu baca Alquran bagi Bapaslon Kepala Daerah. Mulai dari tingkat Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur, Bapaslon Bupati-Wakil Bupati dan maupun Bapaslon Walikota-Wakil Walikota.

Uji mampu baca Alquran itu juga disiarkan secara langsung lewat live streaming youtube Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Hari ini merupakan hari dimulainya uji mampu baca Alquran bagi Bapaslon Kepala Daerah di Aceh sebagai tahapan Pilkada Aceh. Jadi Rakyat Aceh bisa menilai calonnya masing-masing secara terbuka, baik yang melihat secara lansung maupun secara elektronik via TV, HP atau saluran media sosial lainnnya,”ungkap eks kombatan GAM Wilayah Samudra Pasee, Muhammad Azmuni Bodrex, dalam keterangannya kepada aspost.id, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan, syarat uji mampu membaca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah dan calon legislatif (Caleg) hanya berlaku di Aceh sesuai dengan kekhususan Provinsi Aceh.

“Dalam Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, menegaskan dan mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Alquran merupakan salah satu kriteria yang wajib dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan calon Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh,”katanya.

Disebutkan, setelah mereview beberapa hasil baca Alquran bagi Bapaslon Kepala Daerah, dirinya meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk lebih tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada.

“Jangan ada standar ganda dalam penilaian, bila terdapat calon yang tidak mampu membaca Alquran. Jangan mencoba untuk meluluskan, karena publik dan dunia Islam akan menilai bahwa syariat Islam di Aceh hanya menjadi bahan lelucon dan simbolik semata,”tegasnya.

Menurut eks pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini, bila KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota mencoba menerapkan standar ganda dalam penilaian uji mampu baca Alquran atau bermain mata dengan pihak yang menguji test baca Alquran maka akan berhadapan dengan rakyat Aceh.

“Maka saya ingatkan dan saya tegaskan jika pihak KIP menerapkan standar ganda akan berhadapan dengan rakyat Aceh yang cinta syariat Islam,”terangnya.

Selain itu, lanjut Muhammad Azmuni, yang perlu diketahui adalah ini uji mampu baca Alquran dan bukan baca koran, jangan sampai ada calon seperti “dukun membaca mantra dalam kamar” di luluskan, karena kepentingan politik.

“Kalau itu terjadi maka sebuah penghinaan bagi Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan dalam menegakkan syariat Islam,”ucapnya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here