ASPOST.ID- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Aceh Utara, harus mengelola limbah medis, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun limbah organik, secara profesional. Hal itu maksudkan, supaya seluruh Puskesmas dari 27 kecamatan di Aceh Utara, lebih proaktif dalam penanganan limbah tersebut.
Demikian diungkapkan Jonni Anwar, Kepala Seksi (Kasie) Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja serta Olahraga pada Dinas Kesehatan Aceh Utara, kepada aspost.id. Joni menyebutkan, untuk saat ini pengolahan limbah di setiap Suskesmas itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Selama ini kita bekerjasama dengan pihak ketiga, karena mereka sudah punnya ada alat untuk memusnahkan limbah,”ujarnya. Ia mengatakan, untuk memusnahkan limbah itu harus menggunakan incinerator. Sedangkan di Aceh Utara masih sangat kurang incinerator tersebut.
“Kalau yang sudah ada izin saat ini hanya di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, dan terpaksa kita bekerjasama dengan pihak ketiga yakni swasta,”ujarnya, seraya menambahkan, limbah kita di puskesmas dalam setahun itu tidak sampai 5 kilo.
Selain itu, sambung dia, belum lama ini pihaknya juga sudah mengadakan sosialisasi pengolahan limbah medis dengan petugas Puskesmas selama dua hari di Hotel Lido Graha Lhokseumawe. Kegiatan itu menghadirkan pemateri yang lebih paham tentang teknis pengolahan limbah medis, B3 dan limbah organik. Seperti pemateri dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, DLHK Aceh Utara dan Dinas kesehatan Aceh Utara sendiri. (as2)