ASPOST.ID– Semua orang
yang melanggar jam malam di Arab Saudi akan dikenai denda 10.000 riyal atau
lebih dari Rp43 juta dan penjara. Jam malam mulai pukul 19.00 hingga 06.00 yang
diberlakukan selama 21 hari untuk mencegah penyebaran virus corona baru,
COVID-19.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam
pengumumannya hari Senin yang dilansir Al Arabiya, Selasa (24/3/2020), mengatakan hukuman penjara akan
dikenakan bagi mereka berulang kali melanggar aturan.
Hingga saat ini terdapat 562 kasus atau orang yang terinfeksi
COVID-19 di negara tersebut dengan 19 pasien berhasil disembuhkan`
Pemberlakuan jam malam di seluruh
wilayah Arab Saudi atas perintah Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Sebuah
pernyataan kerajaan yang diumumkan kantor berita negara setempat, Saudi
Press Agency (SPA), mengatakan jam
malam akan dimulai pukul 19.00 malam hingga pukul 06.00 pagi setiap hari selama
21 hari sejak malam 28 Rajab 1441 Hijriah atau 23 Maret 2020 Masehi.
Perintah Raja Salman keluar setelah Kementerian Kesehatan
melaporkan 119 kasus baru COVID-19 pada hari Minggu.
Perintah sang raja memerintahkan warga lokal dan warga asing
berstatus residents untuk tinggal di rumah mereka selama jam malam demi
keselamatan mereka sendiri.
Ada beberapa pihak yang terbebas dari jam malam, yakni
karyawan industri sektor publik dan swasta vital yang pekerjaannya membutuhkan
kinerja yang berkelanjutan. Selain itu, karyawan dari sektor keamanan, militer,
media, serta pekerja di sektor kesehatan dan layanan yang sensitif bebas dari
jam malam.
Pernyataan kerajaan menambahkan Kementerian Dalam Negeri akan
melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan jam malam, dan semua
otoritas sipil dan militer diperintahkan untuk bekerja sama sepenuhnya.
(asp/sindonews)