Arab Saudi Denda dan Penjara Pelanggar Jam Malam Covid-19

Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dari Arab Saudi.

ASPOST.ID– Semua orang yang melanggar jam malam di Arab Saudi akan dikenai denda 10.000 riyal atau lebih dari Rp43 juta dan penjara. Jam malam mulai pukul 19.00 hingga 06.00 yang diberlakukan selama 21 hari untuk mencegah penyebaran virus corona baru, COVID-19.

Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dalam pengumumannya hari Senin yang dilansir Al Arabiya, Selasa (24/3/2020), mengatakan hukuman penjara akan dikenakan bagi mereka berulang kali melanggar aturan.

Hingga saat ini terdapat 562 kasus atau orang yang terinfeksi COVID-19 di negara tersebut dengan 19 pasien berhasil disembuhkan`

Pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Arab Saudi atas perintah Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Sebuah pernyataan kerajaan yang diumumkan kantor berita negara setempat, Saudi Press Agency (SPA), mengatakan jam malam akan dimulai pukul 19.00 malam hingga pukul 06.00 pagi setiap hari selama 21 hari sejak malam 28 Rajab 1441 Hijriah atau 23 Maret 2020 Masehi.

Perintah Raja Salman keluar setelah Kementerian Kesehatan melaporkan 119 kasus baru COVID-19 pada hari Minggu.

Perintah sang raja memerintahkan warga lokal dan warga asing berstatus residents untuk tinggal di rumah mereka selama jam malam demi keselamatan mereka sendiri.

Ada beberapa pihak yang terbebas dari jam malam, yakni karyawan industri sektor publik dan swasta vital yang pekerjaannya membutuhkan kinerja yang berkelanjutan. Selain itu, karyawan dari sektor keamanan, militer, media, serta pekerja di sektor kesehatan dan layanan yang sensitif bebas dari jam malam.

Pernyataan kerajaan menambahkan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan jam malam, dan semua otoritas sipil dan militer diperintahkan untuk bekerja sama sepenuhnya. (asp/sindonews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here