
ASPOST.ID- M. Rocky Fajar Bacaleg PKB Lhokseumawe untuk DPRK Lhokseumawe mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka, sesuai aturan yang digunakan selama ini.
“Saya secara pribadi sangat bersyukur dan menyambut baik serta berterima kasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap, seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan mengubah sistem Pemilu secara tertutup dalam pemilihan umum legislatif pada 2024 mendatang,” kata Rocky yang maju menjadi Bacaleg PKB dari Dapil I Kecamatan Banda Sakti, saat memberikan keterangan pers di BRC Samudera, Lhokseumawe, Kamis malam (15/6/2023.
Dia menjelaskan harapan para bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik di seluruh Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe akhirnya terwujud, setelah adanya keputusan MK tersebut.
“Saat ini semua bacalon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka,”ungkapnya.
Sebut Rocky, seluruh caleg bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI. (asp)