Mantan Walikota Lhokseumawe Ditahan, Terlibat Kasus Korupsi RS Arun

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan RS Arun Lhokseumawe, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

ASPOST.ID – Akhirnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada Senin 22 Mei 2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022.

Dalam kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 44, 9 miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, membenarkan jika mantan Walikota Lhokseumawe SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan RS Arun Lhokseumawe. Tersangka ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Sebelumnya, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe H juga tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here