Mau Ikut Lelang Non Eksekusi Sukarela di PT.BPR Aceh Utara (DL), Ini Syaratnya

ASPOST.ID- Sesuai dengan pasal 35 ayat (1) huruf “b” Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank, maka dengan ini Tim Likuidasi PT. BPR Aceh Utara (DL) akan melakukan penjualan secara lelang melalui Reynaldi Putra Rosihan,S.H,.M.Kn,.M.H Pejabat Lelang Kelas II Wilayah Aceh berupa Aset Kredit yang diberikan/Piutang Hak Tagih dan Barang Inventaris Kantor PT. BPR Aceh Utara (DL) kepada masyarakat.

Persyaratan Lelang :

  1. Peserta Lelang:
    a. Merupakan Perseorangan dan/atau Badan hukum;
    b. Dalam hal calon pembeli adalah Perseorangan maka:
    1) Calon pembeli tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua karena perkawinan dan/atau keturunan dengan debitur;
    2) Calon pembeli tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan debitur baik secara langsung maupun secara tidak langsung, melalui hubungan
    kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan; dan/atau
    3) Calon pembeli bukan pihak yang memiliki perikatan atau kerjasama dengan Tim Likuidasi untuk pencairan aset
    c. Dalam hal calon pembeli merupakan badan hukum maka:
    1) Calon pembeli bukan perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan debitur baik langsung atau tidak langsung melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan;
    2) Calon pembeli bukan pemilik agunan secara langsung atau tidak langsung melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan; dan/atau
    3) Calon pembeli bukan pihak yang memiliki perikatan atau kerjasama dengan Tim Likuidasi untuk pencairan aset
  2. Penawaran harga lelang dilakukan secara lisan dengan kehadiran peserta lelang dan harga penawaran dilakukan secara naik-naik. Penawaran dengan harga tertinggi terakhir yang akan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  3. Nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan sudah efektif diterima Pejabat Lelang Kelas II
    Reynaldi Putra Rosihan.,S.H.,M.Kn.,selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang jam 23:59 WIB (10 Oktober 2024) dan peserta lelang wajib melakukan konfirmasi & mengirimkan bukti setor/transfer kepada Pejabat Lelang Kelas II melalui nomor telepon 0821-6314-2895 atau dapat diserahkan pada hari pelaksanaan lelang dan akan diperhitungkan sebagai pengurang harga pembelian jika peserta lelang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
  5. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang dapat dilakukan di hari dan tempat pelaksanaan lelang dengan pembayaran secara tunai atau
    melalui rekening Pejabat Lelang Kelas II dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  6. Setelah pelunasan, dokumen objek lelang dapat langsung diambil di tempat pelaksanaan lelang paling lama 5 (lima) hari kerja, selebihnya dari rentan
    waktu yang ditentukan maka penjual tidak bertanggung jawab atas dokumen objek lelang tersebut
  7. Apabila pelunasan tidak terpenuhi pada waktunya, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan.
  8. Pembeli dikenakan Bea Lelang sebesar 0,6% dari pokok lelang (diluar nilai penawaran lelang).
  9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Lelang Kelas II Reynaldi PutrRosihan.,S.H.,M.Kn., melalui nomor telepon 0821-6314-2895 dan Tim Likuidasi PT. BPR Aceh Utara (DL) Jl. Medan Banda Aceh Desa Alue Awe Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, dengan nomor 0853-6357-8879. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here