ASPOST.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7-23 Desember 2021. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, Kota Lhokseumawe masuk dalam PPKM level 2 yang sebelumnya berada di level 3.
Bahkan, ada 9 kabupaten di Aceh yang masih berstatus level tiga dan 3 kabupaten/kota berada di level satu serta 11 kabupaten/kota lainnya di level 2.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP., MAP, menyampaikan, saat ini Kota Lhokseumawe sesuai Instruksi Mendagri berada di level 2 dari sebelumnya level 3.
Menurutnya, penetapan status PPKM itu didasarkan pada capaian vaksin yang sudah mencapai 50 persen.
Sementara itu, untuk status level PPKM di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2021, yang berlaku dari 7-23 Desember 2021 :
PPKM Level 1 :
- Kabupaten Aceh Tengah.
- Kota Banda Aceh.
- Kota Langsa.
PPKM Level 2 :
- Kabupaten Aceh Tenggara.
- Kabupaten Aceh Barat.
- Kabupaten Simeulue.
- Kabupaten Aceh Singkil.
- Kabupate Gayo Lues.
- Kabupaten Aceh Jaya.
- Kabupaten Aceh Tamiang.
- Kabupaten Bener Meriah.
- Kota Sabang.
- Kota Lhokseumawe.
- Kota Subulussalam.
PPKM Level 3 :
- Kabupaten Aceh Selatan.
- Kabupaten Aceh Timur.
- Kabupaten Aceh Besar.
- Kabupaten Pidie.
- Kabupaten Aceh Utara.
- Kabupaten Bireuen.
- Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Kabupaten Nagan Raya.
- Kabupateb Pidie Jaya. (asp)