Mendagri Perpanjangan Status PPKM, Lhokseumawe Masuk Level 2

ASPOST.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7-23 Desember 2021. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, Kota Lhokseumawe masuk dalam PPKM level 2 yang sebelumnya berada di level 3.

Bahkan, ada 9 kabupaten di Aceh yang masih berstatus level tiga dan 3 kabupaten/kota berada di level satu serta 11 kabupaten/kota lainnya di level 2.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP., MAP, menyampaikan, saat ini Kota Lhokseumawe sesuai Instruksi Mendagri berada di level 2 dari sebelumnya level 3.

Menurutnya, penetapan status PPKM itu didasarkan pada capaian vaksin yang sudah mencapai 50 persen.

Sementara itu, untuk status level PPKM di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2021, yang berlaku dari 7-23 Desember 2021 :

PPKM Level 1 :

  1. Kabupaten Aceh Tengah.
  2. Kota Banda Aceh.
  3. Kota Langsa.

PPKM Level 2 :

  1. Kabupaten Aceh Tenggara.
  2. Kabupaten Aceh Barat.
  3. Kabupaten Simeulue.
  4. Kabupaten Aceh Singkil.
  5. Kabupate Gayo Lues.
  6. Kabupaten Aceh Jaya.
  7. Kabupaten Aceh Tamiang.
  8. Kabupaten Bener Meriah.
  9. Kota Sabang.
  10. Kota Lhokseumawe.
  11. Kota Subulussalam.

PPKM Level 3 :

  1. Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Kabupaten Aceh Timur.
  3. Kabupaten Aceh Besar.
  4. Kabupaten Pidie.
  5. Kabupaten Aceh Utara.
  6. Kabupaten Bireuen.
  7. Kabupaten Aceh Barat Daya.
  8. Kabupaten Nagan Raya.
  9. Kabupateb Pidie Jaya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here