ASPOST.ID- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga perdamaian Aceh sekaligus memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap berlangsung dalam koridor konstitusi dan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengatakan perdamaian yang telah terbangun di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus dijaga bersama.
Menurut Djamari, kekhususan Aceh tetap dihormati pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap perbedaan pandangan maupun aspirasi masyarakat diharapkan disampaikan melalui cara-cara damai, dialogis, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan serta ketertiban umum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS, di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Dugaan Pelepasan Bendera dan Perusakan Lambang Negara Didalami
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dinamika yang berkembang di Aceh dan Papua, termasuk informasi mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Djamari meminta aparat penegak hukum mendalami informasi tersebut secara objektif dan profesional. Pendalaman, kata dia, perlu dilakukan dengan mengungkap fakta kejadian, pihak-pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya unsur pidana.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila memiliki kedudukan sebagai simbol negara yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Kebebasan Aspirasi Tetap Dijamin
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Hak menyampaikan pendapat secara damai merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menghormati hukum. Penyampaian aspirasi tidak boleh berubah menjadi kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Pesan tersebut dinilai penting di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang di sejumlah wilayah.
Djamari mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh mengedepankan persaudaraan, dialog, penghormatan terhadap hukum, serta semangat menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan dan dipelihara selama bertahun-tahun.
Pemerintah Pantau Situasi Aceh dan Papua
Selain Aceh, Menko Polkam juga menyoroti perkembangan situasi di Papua.
Pemerintah menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka. Pemerintah kembali meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tidak mudah dipengaruhi provokasi.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi,”tegas Djamari.
Ia menegaskan setiap tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menambahkan bahwa Menko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.
Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian, serta lembaga terkait guna mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Masyarakat di kedua wilayah juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta masyarakat tidak menyebarluaskan hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pada akhirnya, pemerintah menempatkan perdamaian, kebebasan menyampaikan aspirasi, penghormatan terhadap simbol negara, dan penegakan hukum sebagai prinsip yang harus berjalan beriringan.
Khusus untuk Aceh, pesan tersebut menjadi penegasan bahwa perdamaian yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun merupakan modal penting yang harus dijaga bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen daerah. (asp)


