Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang, Ini Teguran Polisi Lhokseumawe Buat Supir

Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, menegur supir mobil bak terbuka yang angkut penumpang melintasi jalan Medan - Banda Aceh, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Kamis siang (11/4/2024) atau lebaran kedua Idul Fitri.

ASPOST.ID- Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, menegur supir mobil bak terbuka yang angkut penumpang pada, Kamis siang (11/4/2024).

Semua jenis mobil bak terbuka telah dilarang membawa penumpang untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas pada liburan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas, AKP Ridho Rizky Ananda, menyampaikan, sebagian masyarakat memanfaatkan liburan lebaran untuk berwisata. Baik ke pantai maupun ke pegunungan seperti Gunung Salak, Aceh Utara.

Namun, terkadang masyarakat terkesan mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara, seperti menggunakan mobil bak terbuka untuk sarana angkutan umum.

“Itu sebenarnya sangat berisiko tinggi akan mengancam keselamatan penumpang atau masyarakat sendiri jika terjadinya kecelakan berlalu lintas di jalan raya,”ungkapnya.

Atas kondisi itu, Polantas Lhokseumawe melakukan patroli serta menegur setiap supir mobil bak terbuka. Khususnya yang membawa penumpang tanpa menghiraukan keselamatan penumpang. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here