Mobil Pickup Terbakar, Polisi Temukan Tangki Modifikasi

Satu unit mobil Suzuki Carry pickup terbakar di jalan Dusun Paya Lhok, Gampong Paya Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB.

ASPOST.ID- Satu unit mobil Suzuki Carry pickup terbakar di jalan Dusun Paya Lhok, Gampong Paya Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH menyampaikan, mobil dengan nopol BK 8384 EC tersebut milik Zulkifli Ismail (56) warga Gampong Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat.

Kapolsek menjelaskan, kronologi terbakarnya mobil itu berawal Ketika sedang melintas di jalan Pinang Raya tepatnya di depan kantor Cabang Dinas Pendidikan wiilayah Kota Lhokseumawe hingga sudah mengeluarkan api. Namun, pemiliknya sedang berupaya memberhentikan mobil.

“Ketika tiba di Simpang SMA Negeri 5 Lhokseumawe, mobil berhasil diberhentikan dan pemilik mobil keluar dengan mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api,”ungkapnya.

Namun, lanjut Ipda Roni, api semakin membesar ikut menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap rumbia milik Mursyidin (40) warga Gampong Meunasah Masjid, Muara Dua.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran Pemko Lhokseumawe dibantu personel Kepolisian, Posramil dan masyarakat setempat,”terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil.

“Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal,”ujarnya.

Sementara itu, barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Muara Dua. Sedangkan korban dibawa ke RS MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here