ASPOST.ID- Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dengan menyegel sedikitnya 22 lokasi usaha budidaya sarang burung walet yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah tegas yang dilakukan tanpa pandang bulu berlangsung pada Rabu (22/4), merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah daerah dalam menata sektor usaha, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan standar kesehatan dan lingkungan tetap terjaga di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi lokal.

Operasi penertiban tersebut melibatkan tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengambil tindakan langsung berupa penyegelan bangunan usaha yang melanggar ketentuan. Selain itu, dilakukan pula kegiatan fogging di sejumlah lokasi sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi risiko kesehatan akibat sanitasi lingkungan yang tidak memenuhi standar.

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses panjang yang telah dimulai sebelumnya, termasuk sosialisasi, edukasi, hingga pemberian peringatan resmi kepada para pelaku usaha melalui aparatur kecamatan dan gampong. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban perizinan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami telah memberikan sosialisasi dan peringatan secara berjenjang. Namun masih ada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan maupun pajak daerah. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,”tegas Safriadi.

Ia menambahkan, legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas usaha.

Meski demikian, Pemko tetap membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan yang berlaku agar dapat kembali beroperasi secara legal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, selaku juru bicara pemerintah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan kualitas hidup masyarakat.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan upaya menjaga kenyamanan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Kami berharap pelaku usaha dapat lebih kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa usaha sarang burung walet memiliki potensi ekonomi yang signifikan, namun harus dikelola secara tertib dan sesuai regulasi guna menghindari dampak negatif seperti kebisingan, bau tidak sedap, serta potensi penyebaran penyakit.

Ke depan, Pemko Lhokseumawe memastikan kegiatan pengawasan, penertiban, dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi demi mewujudkan Lhokseumawe sebagai kota yang tertib, sehat, bersih, dan kompetitif di tingkat nasional maupun global.(*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version