Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Said Bachtiar Jadi Plt Kepala Dinas PUPR
  • Wali Kota Tunjuk A.Haris jadi Plt Sekda Lhokseumawe
  • Wali Kota Lhokseumawe Diisukan Ganti Sekda dan Kadis PUPR
  • Wali Kota Sayuti Pimpin Rapat Bahas Belanja Hibah dan Bansos 2025
  • Hasbi: Saatnya Bersatu untuk Mensejahterakan Rakyat Aceh

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Said Bachtiar Jadi Plt Kepala Dinas PUPR

19/05/2025

Wali Kota Tunjuk A.Haris jadi Plt Sekda Lhokseumawe

19/05/2025

Wali Kota Lhokseumawe Diisukan Ganti Sekda dan Kadis PUPR

19/05/2025
Kategori
  • Barat
  • Daerah
  • DAERAH
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 20
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Said Bachtiar Jadi Plt Kepala Dinas PUPR

    19/05/2025

    Wali Kota Tunjuk A.Haris jadi Plt Sekda Lhokseumawe

    19/05/2025

    Wali Kota Lhokseumawe Diisukan Ganti Sekda dan Kadis PUPR

    19/05/2025

    Wali Kota Sayuti Pimpin Rapat Bahas Belanja Hibah dan Bansos 2025

    18/05/2025

    Hasbi: Saatnya Bersatu untuk Mensejahterakan Rakyat Aceh

    15/05/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

    08/05/2025

    Humas Polri Perlu Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    08/05/2025

    Bill Gates Akan Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

    08/05/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Pendemo Tuntut Cabut Perbup No 3 Tahun 2021 Maki Bupati Aceh Utara
Daerah

Pendemo Tuntut Cabut Perbup No 3 Tahun 2021 Maki Bupati Aceh Utara

RedaksiBy Redaksi10/03/2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Pendemo yang melakukan aksi ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, mencaci maki Bupati Aceh Utara, Cek Mad, akibat tidak menjumpai mereka. Cacian yang tidak pantas itu dilontarkan oleh orator pendemo.

Satpol PP dan Polres Aceh Utara serta di back up oleh personil TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, ikut mengawal ketat aksi demo tersebut.

Aksi itu digerakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Aparatur Desa Aceh Utara (Adam) di kantor bupati setempat, pada Selasa (9/3) sekira pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut Bupati Aceh Utara untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong.

Awalnya, aksi berlangsung di halaman kantor bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, yang dipagar betis oleh petugas Satpol Pamong Praja di ring satu. Sedangkan ring dua dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Aksi bakar ban bekas pun terjadi yang disaksikan oleh aparat Kepolisian dan TNI serta petugas Satpol PP Aceh Utara. Aparat Polres Aceh Utara tidak tinggal diam dan langsung mengarahkan mobil Watercanon untuk memadamkan api dari ban bekas tersebut.

Namun, langkah itu dihalangi oleh para pendemo sehingga gagal dilakukan penyiraman ban yang dibakar tersebut. Orator pendemo melalui penggeras suara mencaci maki Cek Mad dengan kata-kata tidak pantas.

Tak lam kemudian, aksi saling dorong pun terjadi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Personil Polres Aceh Utara. Akan tapi tidak berlangsung lama, karena sudah diminta stop oleh Munzir dari LMND selaku penggerak aksi.

“Tidak ada negosiasi, yang kami butuhkan bupati Aceh Utara Cek Mad keluar,” teriak orator pendemo. “Sampai saat ini Cek Mad tidak menempatkan batang hidupnya, pemimpin macam apa itu, pemimpin (kata-kata tidak pantas) dan pemimpin zalim,”ucap Munzir. Lalu, Munzir juga meneriakan Rakyat Menang, Cek Mad tumbang, dan disahut oleh pendemo Rakyat Menang, Cek Mad Tumbang.

Selanjutnya, pendemo diperbolehkan melakukan aksinya di depan tangga pintu utama kantor Bupati Aceh Utara. Setelah menunggu lama bupati Aceh Utara tidak menjumpai mereka sehingga aksi saling dorong pun kembali terjadi dengan petugas Satpol Pamong Praja yang membentuk pagar betis.

Pendemo berusaha masuk ke dalam kantor bupati, karena kehadiran mereka tidak direspon oleh Pemkab Aceh Utara. Aksi saling dorong itu tidak bisa dielakkan dan terhenti setelah massa disiram dengan Watercanon milik Mapolres Aceh Utara, akhirnya massa mulai tenang. Walaupun, salah seorang mahasiswa yang sedang memegang mic langsung menyorak dan menyebut tidak beretika penyiraman massa.

Selain itu, penelusuran Rakyat Aceh, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala ternyata tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Namun menjelang azan zuhur kehadiran pendemo disambut oleh Plh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar bersama Kepala Satpol PP dan WH, Fuad Mukhtar, Kabag Humas Andree Prayuda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Aceh Utara, Fakhruradhi, serta bagian anggaran BPKD Aceh Utara. Sedangkan diatas tangga pintu utama berdiri Asisten III Setdakab Adami dan Kabag Humas Setdakab serta beberapa pejabat lainnya.

Orator pendemo langsung membacakan tuntutan dihadapan pejabat yang menerima mereka, diantaranya, mendesak Bupati Aceh Utara, mencabut Perbup No 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2021.

Mendesak Bupati Aceh Utara, mengembalikan uang anak yatim-piatu yang utuh di kabupaten Aceh Utara, supaya mereka dapat menikmati hidup sebagai mana mestinya. Mendesak Bupati Aceh Utara, megembalikan uang majelis ta’lim ke mesjid dan desa, agar majelis ta’lim dapat berlangsung di masjid-masjid dalam lingkungan Aceh Utara.

Mendesak Bupati Aceh Utara, mengalokasikan penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan Sosial bagi aparatur gampong sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta besaran penghasilan tetap Aparatur Gampong harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Perbup No 3 tahun 2021 itu telah menghalangi peran desa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta beberap tuntutan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Plh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menyampaikan bahwa untuk dana anak yatim dan majelis ta’lim, itu sudah dilayangkan surat oleh Adepsi Aceh Utara, kepada Pemkab Aceh Utara. “Kita sudah menjawab, untuk majelis ta’lim dan anak yatim fakir miskin bisa dianggarkan lewat Dana Desa (DD),”jelasnya.

Selain itu, sesuai ketentuan PMK bahwa 10 persen anggaran dapat digunakan untuk Alokasi Dana Gampong (ADG) dan itu sudah sesuai aturan. Namun, kenapa di tahun 2020 ada terjadi perbedaan di tahun 2021. “Ada penambahan transfer dana dari Pusat pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak ada penambahan dana transfer, jadi kita melakukan sesuatu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tidak ada yang prinsifnya mengambil kebijakan diluar ketentuan dan aturan,”tegasnya. (harianrakyataceh/ap)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBNN Optimalkan Layanan Rehabilitasi Narkoba
Next Article Sekda Kota Bandung Positif Covid-19 Usai Divaksin Dua Kali
Redaksi
  • Website

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Said Bachtiar Jadi Plt Kepala Dinas PUPR

19/05/2025

Wali Kota Tunjuk A.Haris jadi Plt Sekda Lhokseumawe

19/05/2025

Wali Kota Lhokseumawe Diisukan Ganti Sekda dan Kadis PUPR

19/05/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Tunjuk Said Bachtiar Jadi Plt Kepala Dinas PUPR

19/05/2025

Wali Kota Tunjuk A.Haris jadi Plt Sekda Lhokseumawe

19/05/2025

Wali Kota Lhokseumawe Diisukan Ganti Sekda dan Kadis PUPR

19/05/2025

Wali Kota Sayuti Pimpin Rapat Bahas Belanja Hibah dan Bansos 2025

18/05/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Hasbi: Saatnya Bersatu untuk Mensejahterakan Rakyat Aceh

By Redaksi15/05/2025

ASPOST.ID- Ketua Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Provinsi Aceh, Hasbi, ST, menyampaikan sudah saatnya semua…

Wali Kota Sayuti: ASN Nongkrong di Warkop Jam Kerja Silahkan Foto Kirim ke Saya

14/05/2025

Kapolres Lhokseumawe Bahas Isu Kamtibmas Bersama Prof. Dr. Apridar

14/05/2025

Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus 1.912 Butir Ekstasi, Satu Kurir Diciduk

14/05/2025
Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.