Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara
  • Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”
  • 500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional
  • Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
  • Parasut Tersangkut Ekor Pesawat, Penerjun Payung di AustraliaTerombang-ambing

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

12/12/2025

Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

12/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Desember 13
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

    12/12/2025

    Habibi Desak PLN Gratiskan Tagihan Listrik bagi Korban Banjir dan Longsor Aceh Utara

    11/12/2025

    Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara

    10/12/2025

    Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara

    10/12/2025

    Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    09/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

    12/12/2025

    Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

    12/12/2025

    Kemendagri: Dana Rp92 Miliar ke Aceh untuk Penanganan Darurat Banjir dan Longsor

    12/12/2025

    KNPI Aceh Utara: Pusat Harus Tambah Dana untuk Daerah Terparah Dampak Banjir

    11/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»INTERNASIONAL»Pengadilan di Jerman Izinkan Azan Berkumandang Lagi
INTERNASIONAL

Pengadilan di Jerman Izinkan Azan Berkumandang Lagi

RedaksiBy Redaksi26/09/2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Pengadilan kota Munster, Jerman barat memutuskan untuk memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Putusan tersebut merupakan hasil banding dari keputusan pengadilan pada 2018 yang mencabut izin masjid untuk mengumandangkan azan, mengutip Deutsche Welle, Kamis (24/9).

Pada awalnya, pasangan Kristen yang tinggal 900 meter dari masjid mengajukan keluhan tentang azan yang dianggap mengajak mereka untuk melakukan ibadah shalat.

Menurut mereka, azan tidak dapat dibandingkan dengan denting lonceng gereja. Meski beberapa warga menganggapnya sebagai bentuk seni.

Pada 2018, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen mencabut izin masjid dengan menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan selama proses perizinan, dan belum berkonsultasi dengan baik kepada lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas azan tersebut.

Putusan awal itu tidak menyepakati bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi pendengarnya hingga akhirnya kota Oer-Erkenschwich mengajukan banding.

Pengadilan Munster akhirnya menyatakan bahwa azan menjadi bagian dari kebebasan beragama dan tidak memaksa siapa pun untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan keagamaan tertentu.

“Setiap masyarakat harus menerima bahwa terkadang seseorang akan sadar bahwa orang lain menjalankan keyakinan mereka,” kata ketua hakim, Annette Kleinschnittger.

Sebelum dicabut izinnya, masjid melakukan azan selama dua menit, seminggu sekali pada Jumat, meski sebenarnya mendapatkan izin 15 menit.

Masjid tersebut dijalankan oleh DITIB, kelompok payung Islam terbesar yang beroperasi di Jerman dengan 900 masjid. Para imamnya dididik, dibiayai dan dikirim oleh pemerintah Turki. (asp/rmol)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJadi Pencuri, Pemuda Ini Bawa Kabur 40 Unit Sepmor Warga
Next Article Ketua DPRK Ikut Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Nelayan
Redaksi
  • Website

Related Posts

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025

Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

12/12/2025

Parasut Tersangkut Ekor Pesawat, Penerjun Payung di AustraliaTerombang-ambing

12/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Respon Cepat Usai Pernyataan Bupati, Menko Polkam Tinjau Banjir Aceh Utara

12/12/2025

Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang: “Kita Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan”

12/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025

Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

12/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Parasut Tersangkut Ekor Pesawat, Penerjun Payung di AustraliaTerombang-ambing

By Redaksi12/12/2025

ASPOST.ID- Otoritas keselamatan Australia pada Kamis (11/12/2025) merilis rekaman dramatis yang menunjukkan detik-detik seorang penerjun…

Kemendagri: Dana Rp92 Miliar ke Aceh untuk Penanganan Darurat Banjir dan Longsor

12/12/2025

KNPI Aceh Utara: Pusat Harus Tambah Dana untuk Daerah Terparah Dampak Banjir

11/12/2025

Habibi Desak PLN Gratiskan Tagihan Listrik bagi Korban Banjir dan Longsor Aceh Utara

11/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.