ASPOST.ID- Jajaran Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, pada Senin (10/10/2022) kemarin berhasil menciduk 11 remaja yang terlibat dalam kasus penggeroyokan seorang korban berusia 13 tahun dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam (sajam).
Informasi yang dihimpun aspost.id, kejadian penggeroyokan secara membabi buta itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar 21.30 WIB. Awalnya, korban berinisial SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sedang nongkrong duduk-duduk bersama empat temannya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Tak lama kemudian, datang 20 pelaku yang masih berstatus remaja dengan membawa kunci besi dan besi panjang untuk memukuli korban. Namun, ketika sedang berlangsung pemukulan itu sempat dilerai oleh beberapa anggota TNI AD yang kebetulan lewat dikawasan Lapangan Sudirman.
“Jadi setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Terminal Bus Kota Lhokseumawe untuk diobati. Saat sedang diobati oleh orang yang tidak kenal korban, terlapor berinisial F bersama 10 temannya datang ke terminal bus serta kembali memukuli korban,”kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH, Kamis (13/10/2022).
Disebutkan, ternyata para pelaku yang masih remaja itu juga membawa paksa korban dengan menggunakan sepeda motor terlapor ke sebuah bangunan kosong yang terletak di dekat pasar sayur Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kemudian, korban diikat dan kembali dipukuli secara bersama – sama dengan menggunakan batu, balok dan celurit. Bahkan, korban yang masih berusia 13 tahun ini sudah babar belur dikeroyok dan hendak dimasukkan ke dalam got atau parit oleh para tersangka.
Namun, korban berhasil diselamatkan oleh seorang pria dewasa yang sempat melihat peristiwa dimaksud. Begitu menerima laporan, Polsek Banda Sakti langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Akhirnya, pada Senin kemarin (10/10/2022) para pelaku yang merupakan warga Kota Lhokseumawe berhasil diamankan di sejumlah lokasi terpisah. Yakni pelaku berinisial RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Kemudian pelaku ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti.
Selain itu, lanjut Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu potong kayu, satu helai tali plastik, sendal jepit dan sebilah celurit yang diamankan Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe terkait perkara pembacokan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (asp)


