Polda Aceh dan Bea Cukai Gagalkan Penyuludupan 60 Kilo Sabu

ASPOST.ID– Jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, berhasil mengagalkan penyuludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 kilo di dua lokasi. Yakni di Aceh Utara dan Aceh Timur.  Petugas juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D. serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya di Mapolda setempat, Rabu (7/10).

Dikatakannya, selain 60 kilo sabu juga berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia.

Sebut Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here