ASPOST.ID- Personel Satreskrim bersama Satintelkam Polresta Banda Aceh, berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta setempat, pada Jumat (14/10/2022) malam.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, langsung memimpin operasi dan menciduk sembilan pelaku prostitusi online.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krusdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim dalam konferensi pers dengan awak media, Rabu (19/10) menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya.
Kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut ke salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Akhirnya, setelah satu pekan melakukan pendalaman, polisi menyamar atau undercover dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut, pada Jumat (14/10/2022) malam.
“Hasil kesepakatan dengan mucikari itu dengan mematok harga sekali transaksi sebesar Rp 1,2 juta. Uang itu dibagikan untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari,”kata Kompol Fadillah.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
“Kita berhasil mengamankan lima Pekerja Seks Komersial, yakni berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara,”terangnya.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
Disebutkan, setelah penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diperoleh informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Tepatnya, sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.
Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan, pungkasnya. (asp)
sumber:tribratanewsrestabandaaceh


