Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba, Ganja dan Sabu di Amankan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus narkoba di dalam Lapas, Minggu (22/12). FOR ASPOST.ID

ASPOST.ID- Pengungkapan jaringan narkoba dalam Lapas di Jawa Barat, berhasil mengamankan barang bukti ganja, sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, dalam kasus itu sudah berhasil ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Termasuk salah satu diantarnya tewas ditembak akibat melawan petugas ketika proses penangkapan.

“Ada 10 tersangka berhasil kami amankan, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan, pelaku berinisial TR 37 tahun. Pada saat pengembangan, pelaku mencoba mengeluarkan senpi kepada petugas,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/12).

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mendapat informasi jika di kawasan Gunung Sahari terdapat tindak penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menyelidikinya, dan berhasil menangkap AS.

Setelah memeriksa AS, ternyata merupakan bagian dari jaringan pengedar di Bandung, Jawa Barat. Akhirnya polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap sejumlah tersangka. “Kami berhasil meringkus tersangka berinisial MRM, DA dan YR alias Black di kamar kostnya di Jalan Siliwangi Residence, Cipaganti Coblong, Kota Bandung,”ucap Yusri.

Jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pun berhasil menyita narkoba berupa inex. Mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari YSB dan AB di Lapas Banceuy, Bandung. “Keterangan tersangka AB, bahwa tersangka memiliki kaki tangan dan Jaringan di Lapas Garut yang tinggal di Jalan Babakan Irigasi dan tim mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka J, YCL, dan H,” terangnya.

Tak hanya sampai disitu, informasi dari YCL, lanjut Yusri, memiliki jaringan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka yang dimaksud YCL yang ternyata pelakunya adalah TR.

“Kemudian kita amankan TR di kawasan Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur untuk mengambil barang bukti. Namun tersangka TR melakukan perlawanan dan mengeluarkan,” ungkap Yusri, seperti dilansir jawapos.

Tersangka TR krmudian segera diberikan pertolongan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun nahas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, ternyata TR dinyatakan meninggal dunia.

Kendati demikian, Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus peredaran narkoba dari dalam Lapas. Karena dimungkinkan masih ada pelaku lain dalam pengejaran.

Atas perbuatannya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here