ASPOST.ID- Jajaran Polres Aceh Utara memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5). Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara digiling ke mesin moler dan ganja dibakar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menyampaikan, barang bukti sabu 12 kilo dimusnahkan menggunakan molen. Namun, dari total 12 kilo sabu itu sebagian diantaranya disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banda Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu ini bersumber barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka, yaitu Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli,”kata Kapolres.
Disebutkan, barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri dan Zufri,”terang Deden dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh kemarin.
Ia mengatakan, barang bukti ganja juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp 14,2 miliar, dengan adanya pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi penerus bangsa sekitar 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,”kata Kapolres.
Sementara dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga dihadiri Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman,S.H, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulfakruddin, S.H dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe, Maimun Idris, S.H., M.H.
Selain itu, tiga tersangka pemilik sabu seberat 12 kilo saat pemusnahan juga dihadirkan
ke lokasi yang dikawal ketat oleh personil Polres Aceh Utara.(asp)