ASPOST.ID – Pasca pengungkapan kasus penipuan CPNS, K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan. Bagi korban yang merasa ditipu oleh calo CPNS dapat segera melaporkan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya S. S.I.K., M.Si, Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Al Farisi, SH., MM, dan Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal SH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, posko pengaduan tersebut bertempat di Mapolsek Banda Sakti. Tujuannya, apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor.
Sebut Kapolres Lhokseumawe, jumlah korban dalam kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K2 dan PPPK dimaksud kemungkinan bisa bertambah, karena kasus itu akan terus didalami.
“Mana tahu kiranya enggan ingin menyampaikan, namun setelah kasus ini kami rilis, masyarakat yang menjadi korban maka kami persilahkan melapor ke posko pengaduan di Polsek Banda Sakti,” ujarnya.
Harapannya, lanjut pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, kasus serupa tidak terulang lagi. Sehingga, putra – putri Aceh ke depan bisa berkompetisi dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta tidak menggunakan hal – hal seperti ini.
“Kita ketahui, zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” pinta AKBP Henki Ismanto. (asp/ril)

