Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus 2 Kilogram Sabu-sabu

ASPOST.ID – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkotika, berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan dua kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada dua Laporan Polisi (LP), LP pertama pada hari Minggu (7/11/2021), Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe serta Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Di TKP ini, tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, hari Selasa (9/11/2021) di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut Kapolres, media perlu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” pungkas AKBP Eko Hartanto. (rel/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here