ASPOST.ID- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan perkara tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” ujarnya.
Ariyo Windutomo, Perwira TNI yang Dipercaya Mengisi Kekosongan KSP
Penunjukan Ariyo Windutomo menjadi perhatian karena posisi KSP merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
Perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996. Sebelum dipercaya menduduki jabatan Kasetpres, Ariyo memiliki pengalaman penugasan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan riwayat jabatan yang tercantum dalam informasi Kementerian Pertahanan, Ariyo pernah menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan pada 2022 hingga 1 April 2024. Ketika itu, pangkatnya masih Kolonel Infanteri.
Pada Mei 2024, Ariyo memperoleh kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal TNI. Selanjutnya, pada 29 November 2024, ia dipercaya menjabat Kepala Sekretariat Presiden menggantikan Heru Budi Hartono.
Karier militernya berlanjut dengan kenaikan pangkat menjadi Letnan Jenderal TNI pada Maret 2026.
Kini, Ariyo mendapatkan mandat sementara untuk menjalankan fungsi Kepala Staf Kepresidenan di tengah situasi yang menjadi perhatian publik dan membutuhkan kesinambungan koordinasi pemerintahan.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka merupakan personel Polri yang memiliki jabatan strategis di institusi kepolisian maupun pemerintahan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut penjelasan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkap Bareskrim antara lain memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang telah berlangsung.
Selain nomor telepon Presiden, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat dan sistem penyadapan yang semestinya berada dalam pengawasan ketat.
Perkara tersebut juga membuka perhatian publik terhadap pentingnya transparansi, pengawasan internal, serta akuntabilitas dalam penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
Penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait perlindungan privasi dan hak-hak warga negara.
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Publik kini menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan institusi penegak hukum dalam memastikan bahwa kewenangan negara tidak digunakan di luar batas hukum.
Sebab, dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan strategis di lingkungan pemerintahan maupun institusi kepolisian.(asp)

