Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»ADVERTORIAL»Rapat Lanjutan Dua Pihak Bahas RAQAN Perlindungan Lahan Pertanian, Irigasi, dan Ketahanan Pangan
ADVERTORIAL

Rapat Lanjutan Dua Pihak Bahas RAQAN Perlindungan Lahan Pertanian, Irigasi, dan Ketahanan Pangan

RedaksiBy Redaksi17/07/2025Updated:17/07/2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Badan Legislasi (BANLEG) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun (RAQAN) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Irigasi, dan Ketahanan Pangan, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Badan Legislasi (BANLEG) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun (RAQAN) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Irigasi, dan Ketahanan Pangan, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung di ruang rapat BANLEG DPRK Aceh Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua BANLEG, Mawardi M, S.E. (Tgk. Adek).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua BANLEG sekaligus Koordinator BANLEG, Aidil Habibi AR, serta anggota BANLEG lainnya dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakruradhi, SH, MH.

Dari unsur pemerintah daerah, turut hadir perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, yaitu Fakhriah, S.H. beserta staf, serta dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, yaitu Sofyan, S.P. bersama jajaran stafnya.

Beberapa pemangku kepentingan terkait (stakeholder) lainnya juga ikut serta dalam rapat tersebut guna memberikan masukan terhadap substansi RAQAN yang dibahas.

Fokus utama dalam rapat kali ini adalah pendalaman terhadap isi dan urgensi pengaturan lahan pertanian dan ketahanan pangan, termasuk perlindungan terhadap lahan produktif serta pengelolaan irigasi yang berkelanjutan. Hal ini dinilai penting dalam rangka menjaga ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya pangan di Aceh Utara.

Ketua BANLEG menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melahirkan Qanun yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pangan lokal.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan ini akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga RAQAN ini siap disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara.

“Qanun ini bukan sekadar regulasi, tapi upaya nyata kita dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan masa depan pertanian Aceh Utara,” ungkap Mawardi yang juga politisi Partai Aceh ini.

Dengan terselenggaranya rapat lanjutan ini, BANLEG DPRK Aceh Utara berharap agar proses legislasi dapat berjalan optimal dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Untuk diketahui Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara memiliki tugas utama menyusun program legislasi daerah,mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta menyiapkan rancangan qanun (peraturan daerah) usulan DPRK.

Berikut rincian tugas Banleg DPRK Aceh Utara:

Menyusun Program Legislasi Daerah:

Banleg bertugas menyusun daftar rancangan qanun yang akan dibahas oleh DPRK dalam satu masa keanggotaan, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan alasan pembentukan qanun.

Koordinasi Penyusunan Program Legislasi:

Banleg berperan sebagai penghubung antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan program legislasi daerah, memastikan adanya keselarasan antara inisiatif legislasi dari kedua lembaga.

Penyiapan Rancangan Qanun:
Banleg bertugas menyiapkan rancangan qanun yang berasal dari usulan DPRK, baik yang berasal dari Banleg sendiri maupun dari komisi-komisi di DPRK.

Penyiapan Naskah Akademik:
Banleg juga bertugas menyiapkan naskah akademik untuk perancangan qanun inisiatif/prakarsa DPRK, yang menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan qanun.

Harmonisasi Rancangan Qanun:
Banleg melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun sebelum diajukan kepada pimpinan DPRK.

Mengikuti Pembahasan Rancangan Qanun:

Banleg mengikuti pembahasan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

Memberikan Pertimbangan:
Banleg memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah di luar program pembentukan qanun.

Memberikan Pertimbangan terhadap Rancangan Qanun dari Pemerintah Daerah:
Banleg memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRK terhadap rancangan qanun yang berasal dari Pemerintah Daerah. (adv)

BANLEG DPRK ACEH UTARA QANUN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Menjaga Rupiah dari Hulu Migas: Dewan Aceh Utara Kunci Tata Kelola Dana PI 10 Persen Lewat Qanun

27/02/2026

HUT ke-44 PIM, Industri Tumbuh Bersama Rakyat: Dari Pendidikan, UMKM hingga Hunian Layak

26/02/2026

Cahaya Ramadhan dari Tanah Alas: Masjid Agung At-Taqwa Kutacane Jadi Episentrum Ibadah dan Denyut Ekonomi Warga

26/02/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.